Infografis
KPPU Sulit Tagih Denda Putusan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha kesulitan mengaku menagih denda dari putusan yang telah dibuat. Selama 10 tahun, dari jumlah denda yang mencapai sekitar Rp 1,869 triliun, tapi baru dibayar sekitar Rp 10 miliar.
"Sebagian yang sudah membayar denda adalah perusahaan besar," kata Wakil Ketua KPPU, Anna Maria Tri Anggraini, dalam Seminar Sehari 10 Tahun Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Wacana Judicial Review UU Nomor 5 Tahun 1999 di Jakarta, Rabu (8/12).
Saat ini, kata Anna, pihaknya akan menggandeng pengadilan untuk penagihan denda. "Namun, tampaknya penagihan akan sulit karena tidak ada jaminan aset perusahaan dan belum tentu juga perusahaannya masih ada," ujarnya.
Denda dan ganti rugi merupakan bagian dari sanksi pada keputusan KPPU. Menurut Anna, sanksi denda yang diterapkan maksimal sebesar Rp 25 miliar. Hingga November 2010, denda mencapai Rp 949 miliar dan ganti rugi sebesar Rp 919 miliar.
Selain itu, KPPU berjanji memperbaiki sistem pemeriksaan perkara dengan membedakan komisioner pemeriksaan dan putusan untuk satu perkara. "Untuk menghilangkan anggapan bahwa KPPU adalah lembaga superbody," kata Anna.
KPPU juga akan memberikan kesempatan perusahaan untuk melakukan pembelaan terbuka. "Perusahaan bisa menjawab langsung atau menghadirkan saksi sendiri," ujarnya. Selama ini banyak anggapan bahwa KPPU merupakan lembaga superbody.
"Sebab, penyidikan, penuntutan dan pemutusan perkara berada di satu tangan yaitu KPPU, meski lembaga banding dipegang oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Himahanto Juwana.
EKA UTAMI APRILIA





