foto

Bambang Widjojanto. TEMPO/Imam Sukamto

Bambang: Semua Pihak Harus Bersinergi Perangi Korupsi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bambang Widjojanto beranggapan, rencana aksi daerah pemberantasan korupsi (RAD PK) adalah instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Rencana aksi setidaknya bisa mengidentifikasi potensi korupsi yang ada di kementerian atau lembaga yang ada di tingkat pusat maupun di pemerintah daerah. 


"Korupsi juga tidak akan dapat diberantas secara signifikan tanpa konsolidasi dan sinergitas semua aktor antikorupsi," kata Bambang dalam acara Peluncuran Pedoman Umum RAD PK di Hotel Sahid Jaya, Kamis (9/12). Penyusunan pedoman umum diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dalam strategi upaya pencegahan korupsi tahun 2010-2025, Bappenas berusaha merangkul semua pihak. Tidak hanya melibatkan birokrat dan lembaga negara, tapi juga partai politik, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, media massa, dan masyarakat umum yang merasa punya kepentingan dan terpanggil untuk memberantas korupsi. 

Bambang mengatakan, selama ini pemerintah belum mempunyai strategi pemberantasan korupsi yang kongkret. Padahal, tindak pidana korupsi yang berlangsung masif dan terstruktur tidak akan bisa dilawan tanpa pengetahuan yang cukup tentang pemberantasan korupsi. "Di sini, pemetaan (masalah korupsi) menjadi masalah yang penting," ujarnya.

Bambang menganggap, sebenarnya ada banyak orang baik yang terdapat di setiap lembaga, tetapi selama ini tidak pernah dikonsolidasikan satu sama lain. "Orang-orang baik yang terkonsolidasi akan ampuh melawan korupsi karena korupsi adalah kejahatan yang terstruktur," kata dia. 

Untuk bisa mencegah bermunculannya praktik-praktik korupsi, khususnya di daerah, pengetahuan tentang korupsi dan pemberantasannya menjadi hal penting untuk mengidentifikasi permasalahan. Pengetahuan, lanjut Bambang, tidak hanya bersumber dari hasil diskusi. Pengetahuan juga bisa berasal dari hasil survei dan riset atau pengakajian yang dilakukan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat di tiap-tiap daerah.

Bambang menilai rencana aksi ini sangat mudah dipahami. Di satu sisi, bisa sangat membantu bagi siapa saja pihak yang ingin memberantas korupsi. Tetapi jika sampai jatuh ke tangan koruptor, justru bisa dipakai untuk melawan orang-orang yang antikorupsi. "Rencana aksi ini adalah dokumen penting untuk membangun gerakan sosial antikorupsi," kata dia. 

Khusus untuk keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, Bambang menilai hal itu sangat vital. Pemberantasan korupsi tidak hanya soal pencegahan dan penindakan, tapi juga keterlibatan publik. "Kalau ingin memberantas korupsi, ya harus 3 in 1. Karena di mana putaran uang itu bekerja, di situ potensi terjadinya korupsi," kata dia. 

Selama ini, pemberantasan korupsi hanya berfokus pada aktor korupsi. Sistem yang menyebabkan korupsi tidak dirombak, sehingga justru memproduksi banyak aktor korupsi lainnya. "Untuk itu sistemnya juga harus ditangani," kata Bambang.

MAHARDIKA SATRIA HADI