foto

TEMPO/Machfoed Gembong

Soal Indeks Korupsi, Bappenas Ingin Samai Malaysia

TEMPO Interaktif, JakartaKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan capaian indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia bisa meningkat ke angka 5. Saat ini, indeks persepsi Indonesia berada di angka 2,8 dan tertinggal jauh dari Malaysia (5) dan Singapura (9).


"Kita ingin di tahun 2014 indeks persepsi korupsi Indonesia di angka 5, menyamai Malaysia sekarang," kata Deputi Bidang Polhukhankam Bappenas, Bambang Sutedjo usai meresmikan Peluncuran Pedoman Umum RAD PK di Hotel Sahid Jaya, Kamis (9/12).

Melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD PK), lanjutnya, Bappenas mendorong upaya pencegahan korupsi oleh kementerian/lembaga di tingkat pusat maupun seluruh pemerintah daerah. Jika pencegahan korupsi berhasil, maka akan berdampak positif terhadap peningkatan indeks persepsi korupsi.

"Kalau kita mengandalkan penindakan saja, capek kita. Maka dari itu kita mengandalkan pencegahan. Kita berusaha menutup kesempatan untuk melakukan korupsi di daerah," kata dia.

Rencana aksi yang diluncurkan ini akan berguna sebagai pedoman dan acuan bagi para pemangku kepentingan dan pelaksana pembangunan, baik di pusat dan daerah, untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik korupsi. 

Rencana aksi, kata Bambang, nantinya bisa diintegrasikan dengan penyusunan rencana strategis di kementerian atau lembaga tingkat pusat serta menjadi bahan pertimbangan penyusunan rencana pembangunan di daerah. "Diharapkan dengan metode yang baru tidak ada pungutan liar, sehingga pelayanan publik di daerah semakin meningkat (kualitasnya). Karena keduanya terkait," ujarnya.

Hingga saat ini, Bappenas telah memfasilitasi penyusunan RAD PK di 22 provinsi dan 10 kabupaten atau kota, dan masih terus berlanjut hingga ke seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Rencananya, tahun 2011 rencana aksi dan implementasinya sudah akan diterapkan oleh Bappenas ke seluruh pemerintah daerah.

Bagi daerah yang tidak menyusun rencana aksi dan implementasinya, lanjut Bambang, maka pemerintah daerah itu akan dikenai sanksi. "Kalau ada target pembangunan pemda tidak tercapai, anggaran tidak terserap sesuai rencana, maka akan dapat punishment," ujarnya. 

MAHARDIKA SATRIA HADI
 
 
Berita Terkait