Topik
Pendapatan Sektor Perijinan Kota Surakarta Capai Rp. 7,8 Miliar
TEMPO Interaktif, Surakarta - Pendapatan asli daerah Kota Surakarta dari sektor retribusi perijinan hingga awal Desember tahun ini telah melampau target yang ditetapkan. Setiap harinya, rata-rata terdapat 300 berkas permohonan ijin yang diajukan oleh masyarakat, termasuk perijinan usaha.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Surakarta, Toto Amanto, hingga saat ini terdapat 110.774 perijinan yang telah dibuat selama 2010. Dari perijinan tersebut, mereka mampu membukukan pendapatan senilai Rp 7,8 miliar. “Padahal target kami tahun ini hanya Rp 7,5 miliar,” ujar Toto kepada Tempo, Kamis (9/12). Hingga akhir tahun depan, dia optimis masih mampu menambah pendapatan hingga Rp 500 juta.
Saat ini, kata Toto, pihaknya memiliki kewenangan dalam mengurusi 28 perijinan, di antaranya adalah ijin usaha, ijin reklame hingga ijin mendirikan bangunan (IMB). Dia mengakui, sebenarnya terdapat beberapa sektor perijinan yang perolehan retribusinya jauh di bawah target. “Untuk perijinan Tanda Daftar Perusahaan, kami hanya memperoleh pemasukan Rp 101 juta,” kata Toto. Padahal, pemerintah mematok target pendapatan Tanda Daftar Perusahaan sebesar Rp 204 juta.
Sedangkan retribusi perijinan usaha pariwisata justru memberikan pendapatan jauh di atas target. Selama tahun ini, mereka hanya ditargetkan memperoleh pendapatan Rp 25 juta dari perijinan usaha pariwisata. Namun, pihaknya berhasil membukukan pendapatan hingga Rp 51,3 juta. “Perolehan pendapatan ini membuktikan pariwisata Surakarta bergairah,” kata Toto.
Menurut Toto, pihaknya menjamin ketepatan waktu dan transparansi biaya permohonan perijinan.. Misalnya, permohonan ijin usaha perdagangan bisa selesai dalam waktu empat hari.
Namun, dia mengakui untuk pengajuan IMB, pihaknya belum mampu menyelesaikan permohonan tepat waktu. Aturannya, proses permohonanan IMB harus selesai dalam waktu enam hari, tetapi praktiknya selesai lebih dari sepekan. “Kami belum memiliki tenaga teknis untuk melakukan verifikasi, sehingga harus melimpahkan kewenangan ke dinas lain,” ujarnys.
Ahmad Rafiq





