"Masa penahanan berakhir, jadi belum tentu dia bebas dari hukum, itu yang saya perlu luruskan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Besar Boy Rafli Umar dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (10/12)
Jika masa penahanan kepolisian berakhir selama 120 hari, maka kejaksaan berhak mengajukan perpanjangan penahanan selama 60 hari. Hal itu, kata Boy, sesuai hukum acara tindak pidana teroris yang bersifat spesifik.
Berkas Baasyir, menurut Boy, masih dalam penyempurnaan. Ia mengaku perlu waktu untuk menanyakan kepada penyidik sudah sejauh mana berkas Baasyir saat ini.
Baasyir ditahan di Badan Reserse Kriminal karena keterlibatannya dalam pendanaan pelatihan militer di Aceh. Selama dalam tahanan, Baasyir mengeluh kesehatannya menurun sehingga butuh operasi mata. Tapi hingga masa penahanan berakhir, Baasyir belum juga menjalani operasi di Rumah Sakit Pusat Pertamina, seperti permintaan Baasyir.
DIANING SARI