Saldi menjelaskan, saat ini yang terlebih dulu dilakukan Mahkamah Konstitusi seharusnya adalah membentuk Majelis Kehormatan. Majelis itu nantinya yang akan membuktikan, apakah hakim Arsyad terbukti melanggar kode etik.
“Indikasi pelanggaran (kode etik) sebaiknya diselesaikan di Majelis Kehormatan. Jadi bisa diketahui, apakah memang ada pelanggaran. Bukti-bukti juga nanti bisa dilengkapi di Majelis. Hukumannya nanti bisa dinyatakan di situ,” ujar Saldi.
Secara pribadi ia menolak mengomentari pengakuan hakim Arsyad, yang tak membantah putrinya bertemu dengan eks Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. “Nanti conflict of interest. Kan saat ini saya anggota tim investigasi di MK,” kata dia.
Sebelumnya, Arsyad mengakui putrinya, Nesyawati, pernah bertemu dengan Dirwan Mahmud. Pertemuan itu diduga membicarakan kemungkinan perkara sengketa Pilkada Bengkulu Selatan yang menyeret Dirwan.
ISMA SAVITRI