Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belasan Perusahaan Asuransi Terancam Gulung Tikar

image-gnews
Sejumlah pegawai memeriksa dokumen informasi permohonan pembelian saham publik (buyback) BUMN di Loket Tata Usaha Bapepam di gedung kementrian BUMN Jakarta (12/10). Untuk melayani pembelian sebelas saham BUMN di publik (buyback), Bapepam membuka loke
Sejumlah pegawai memeriksa dokumen informasi permohonan pembelian saham publik (buyback) BUMN di Loket Tata Usaha Bapepam di gedung kementrian BUMN Jakarta (12/10). Untuk melayani pembelian sebelas saham BUMN di publik (buyback), Bapepam membuka loke
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Belasan perusahaan asuransi terancam dicabut izin usahanya karena tak memenuhi syarat modal minimum yang ditetapkan pemerintah. "Setidaknya ada belasan perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat kecukupan modal," kata Kepala Biro Perasurasian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Isa Rachmatawarta saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat 10 Desember 2010.

Pemerintah telah menetapkan modal minimal asuransi melalui Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2008. Pada akhir 2010, perusahaan asuransi jiwa dan umum harus memiliki modal paling sedikit Rp 40 miliar dengan tambahan ekuitas Rp 25 miliar jika memiliki unit syariah. Modal perusahaan reasuransi minimal Rp 100 miliar dengan tambahan Rp 50 miliar untuk unit syariah.

Isa menjelaskan bahwa Bapepam-LK hanya memiliki data laporan keuangan perusahaan asuransi hingga September 2010. Hingga kuartal ketiga, masih ada 21 perusahaan yang belum memenuhi syarat kecukupan modal. 8 diantaranya adalah perusahaan asuransi jiwa dan sisanya adalah asuransi umum. Jumlah ini dipastikan sudah berubah selama 2 bulan terakhir.

Setidaknya ada 2 perusahaan asuransi umum yang ingin melakukan merger, satu perusahaan berniat mengembalikan izin unit usaha syariah, satu perusahaan ingin fokus pada unit syariah dan ada dua asuransi umum yang memutuskan untuk mengembalikan unit usahanya.

Isa memperkirakan bahwa perusahaan yang masih belum memenuhi syarat kecukupan modal akan banyak berasal dari asuransi umum. Pasalnya dari 8 asuransi jiwa yang belum cukup modal, tiga diantaranya telah melaporkan rencana penambahan modalnya pada Bapepam. "Menurut perkiraan saya, kita memang harus menghadapi beberapa pencabutan izin, terutama di asuransi umum," kata dia.

Meski demikian Bapepam tidak akan serta merta melakukan pencabutan izin usaha pada 31 Desember 2010. Perusahaan masih diberi kesempatan menambah modalnya hingga akhir Maret 2011. Syaratnya, perusahaan harus mengajukan rencana penambahan modal yang rinci dan kongkrit untuk menyelamatkan keuangan perseroan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah akhir Maret, perusahaan yang tak dapat memenuhi syarat kecukupan modal akan dicabut izin usahanya. Nasabah akan diberi pilihan untuk mengalihkan premi kepada perusahaan asuransi lain atau mendapat pengembalian penuh.

Aturan ini akan berlanjut pada 2012. Kali ini perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa harus memiliki modal minimal Rp 70 miliar dengan tambahan Rp 25 miliar untuk unit syariahnya. Perusahaan reasuransi mesti punya modal minimal Rp 120 miliar.

FAMEGA SYAVIRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

15 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

18 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia


Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

35 hari lalu

(Dari kiri) Head of Corporate Communication Prudential Indonesia, Dewi Mayasari; Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnanen; Head of Product Design, dan Junaedy Aries Wijaya, dalam acara media briefing di Seribu Rasa, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.


Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

40 hari lalu

Wisatawan mengunjungi Grand Palace, salah satu tempat wisata utama karena Thailand mengharapkan kedatangan wisatawan Tiongkok setelah Tiongkok membuka kembali perbatasannya di tengah pandemi virus corona (COVID-19), di Bangkok, Thailand, 7 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.


OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

12 Januari 2024

Ilustrasi asuransi. Pixabay
OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK akan memantau pemenuhan Appointed Actuary dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar industri asuransi dapat tumbuh sehat ke depan.


OJK: Total Pendapatan Premi Asuransi Januari-November 2023 Tembus Rp 290 Triliun

10 Januari 2024

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK: Total Pendapatan Premi Asuransi Januari-November 2023 Tembus Rp 290 Triliun

OJK menyatakan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 7,18 persen (yoy).


Kasus Korupsi Asuransi PT Pelni Ditelisik KPK, Ini Tanggapan Perusahaan

10 Januari 2024

Pekerja tengah melakukan perbaikan dan perawatan kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 13 September 2023. PELNI memiliki 350 sekoci, 2.291 liferaft, 88.709 life jacket, dan 1.083 life buoy. Seluruh alat keselamatan ini rutin menjalani inspeksi dan perawatan sehingga selalu siap untuk dipergunakan. Sepanjang semester I 2023, kapal PELNI mengangkut 2,6 Juta orang atau 115% di atas target. Tempo/Tony Hartawan
Kasus Korupsi Asuransi PT Pelni Ditelisik KPK, Ini Tanggapan Perusahaan

KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero). Bagaimana tanggapan perusahaan?