Topik
Karyawan Semen Kupang Tuntut Pembayaran Dana Pensiun
TEMPO Interaktif, Kupang - Ratusan karyawan Pabrik Semen Kupang, Jumat (10/12) siang mendatangi kantor DPRD dan Gubernur Nusa Tenggara Timur menuntut agar dana pensiun mereka sebesar Rp 21 miliar segera dibayarkan.
Ketua Serikat Pekerja Pabrik Semen Kupang, Stef Kadiaman mengatakan, karyawan telah memperjuangkan hak-hak mereka selama dua tahun dengan berbagai cara mulai dari unjuk rasa dan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun hingga kini hak-hak karyawan tidak dibayarkan.
"Total hak kaum buruh atas dana pensiun sebesar Rp 21 miliar yang belum dibayarkan," kata Kadiaman.
PT Sarana Agro Gemilang sebagai pengelola pabrik semen Kupang, menurut dia, telah membayar tunggakan pensiun sebesar Rp 3,9 miliar, namun Rp 2,8 miliar dana itu digunakan untuk operasional perusahaan.
"Pertanyaannya bagaimana mungkin dana pensiun yang merupakan hak kaum buruh digunakan untuk biaya operasional perusahaan," katanya.
Karena itu, karyawan menuntut pemerintah untuk mendesak manajemen semen Kupang segera merealisasikan dana pensiun karyawan pabrik semen Kupang. "Kita juga menuntut agar manajemen pabrik Semen Kupang diaudit secara transparan dan hasilnya diumumkan ke publik," katanya.
Selain itu, mereka meminta pertanggungjawaban dewan direksi pabrik semen Kupang atas berbagai persoalan yang terjadi dan dialami oleh karyawan semen Kupang.
Dia menilai pemerintah pusat maupun daerah gagal mensejahtrakan kaum buruh, terutama karyawan pabrik semen Kupang. Di mana, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan semen Kupang secara massal, karena privatisasi pabrik semen Kupang oleh pemerintah.
"Privatisasi merupakan penyebab utama tutupnya pabrik semen Kupang dan menelantarkan ratusan karyawan semen Kupang," katanya.
Seperti diketahui, pada 30 Juni 2008 lalu, ratusan karyawan semen Kupang di PHK secara massal dengan alasan keterbatasan anggaran, dan sejak 16 Februari 2009, seluruh karyawan semen Kupang diberhentikan.
YOHANES SEO





