"Kalau ada yang bilang Rp 3 miliar itu ngawur, fee saya Rp 750 juta tapi didiskon (jadi) Rp 600 juta," katanya ketika dihubungi Sabtu (11/12)
Kesepakatan awal biaya jasa hukum Refly dan Maheswara Prabandono yang disetujui Bupati Jopinus Ramli Saragih adalah Rp 750 juta, dan dibayar tiga tahap. Tahap awal Rp 250 juta ketika penandatangan kontrak. Tahap kedua Rp 250 juta sebelum putusan. Tahap terakhir Rp 250 juta kalau menang.
"Dua hari menjelang putusan (22 September 2010), saya dan Maheswara diundang ketemu Pak Saragih karena dia minta diskon," ujarnya.
Pertemuan mereka bertiga di rumah Saragih yang terletak di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Refly menerima keputusan Saragih, sehingga sisa pembayaran tahap ketiga hanya Rp 100 juta.Saragih, menurut Refly, minta didiskon karena mengaku diperas hakim konstitusi senilai Rp 3 miliar.
Selama menjadi pengacara, kata Fefly, pantang untuk menagih uang bayaran, karena kewajiban itu menjadi tugas partner hukumnya. Apalagi meminta "success fee" (pelunasan biaya pengacara kalau menang beperkara) sebelum putusan dibacakan.
Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kemarin mengatakan, dalam hasil investigasi tim dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi, Refly dan Maheswara meminta lawyer fee ke Saragih senilai Rp 3 miliar.
Tetapi, tambah Akil (mengutip testmoni Refly kepada tim investigasi), Bupati Simalungun kemudian minta pengurangan biaya tersebut menjadi Rp 2 miliar karena Rp 1 miliar diserahkan untuk hakim, yang pada kasus tersebut diketuai Akil. Kepada wartawan, Akil Mochtar membantah dirinya menerima suap dalam kasus Bupati Jopinus yang ditangani MK.Refly mengemukakan tak mungkin biaya jasanya senilai Rp 2 miliar. "Kalau dapat segitu, saya sudah jalan-jalan ke bulan," kata dia.
Dianing Sari