TEMPO Interaktif, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi yang membiarkan pihak eksternal membuktikan dugaan suap di lembaganya dinilai sebagai langkah yang harus ditiru sejumlah institusi. Termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya diindikasikan terlibat kasus suap.
"Langkah seperti itu sangat baik, karenatidak menimbulkan kecurigaan," ujar Sekertaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia, Teten Masduki, Sabtu (11/12).
Mahkamah Konstitusi sendiri baru-baru ini mempersilahkan tim investigasi independen membuktikan dugaan suap anggota hakimnya oleh pengacara Refly Harun. Tim invenstigasi ini bekerja untuk membuktikan cerita yang dibeberkan Refly dalam kolom opini harian Kompas. Dalam opininya tersebut Refly mengaku melihat uang sebesar Rp 1 miliar yang menurut pemiliknya akan diserahkan kepada anggota hakim untuk menerima permohonannyaa. Ketua MK, Mahfud MD, mempersilahkan Refly dan tim investigasi membuktikan tudiangan itu. Namun, akhirnya, tim investigasi tidak dapat membuktikan bahwa uang itu jatuh ke tangan hakim yang dimaksud.
Kepada Tempo, Teten mengatakan, langkah seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada para institusi penegak hukum yang dinilai sudah tercemar. "Publik tak akan percaya jika pengusutan dilakukan secara internal," ujarnya. Ia menambahkan, institusi ini tak perlu takut jika memang para anggotanya tidak terlibat dalam kasus suap. "Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa harus takut," ujarnya.
Lebih lanjut, Teten mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus turun tangan dalam pengusutan dugaan suap di tubuh kejaksaan dan kepolisian. "Sebaiknya ditangani KPK supaya tidak ada konflik kepentingan," ujarnya. Ia menilai, presiden juga harus mendorong agar kasus-kasus yang melibatkan dugaan suap kepada aparat penegak hukum ditangani oleh KPK. "Kalau SBY memang tidak punya kepentingan juga, kenapa tidak ditangani oleh KPK," ujarnya.
FEBRIYAN