Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BI Enggan Lepas Pengawasan Bank

image-gnews
Bank Indonesia. TEMPO/Subekti
Bank Indonesia. TEMPO/Subekti
Iklan
TEMPO Interaktif, Jimbaran -Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan Bank Indonesia sebagai bank sentral tidak bisa dilepaskan dari pengawasan sektor keuangan, karena menjaga stabilitas sektor keuangan sudah menjadi mandat seperti di semua negara. Tugas mengawasi dan menjamin stabilitas keuangan sangat dekat dengan peran menjaga stabilitas moneter.

Menurut Halim, jika terjadi gangguan sektor keuangan, bisa dipastikan bakal berdampak langsung terhadap sektor moneter. Dampak itu tidak bisa dirasakan dalam hitungan hari atau bulan, tapi dalam hitungan detik. Tugas pengawasan, kata dia, bisa optimal kalau bank sentral bisa memantau sektor keuangan detik per detik.

Peran bank sentral mengawasi sektor keuangan juga ditegaskan oleh mantan gubernur bank sentral Thailand, Tarisa Watanagase, dan deputi bank sentral Filipina, Nestor A. Espenilla. Keduanya berada satu forum dengan Halim dalam South East Asian Central Banks di Hotel Intercontinental Jimbaran, Bali. Menurut keduanya, tugas menjaga stabilitas sektor keuangan merupakan tugas bank sentral di pelbagai negara.

Sikap Bank Indonesia soal pengawasan ini berkaitan dengan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditargetkan rampung akhir tahun ini seperti tertuang dalam undang-undang. Tapi pembahasan Rancangan Undang-Undang OJK masih buntu. "Macet di pembahasan tentang Dewan Komisioner," kata Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Aziz.

Menurut Harry, sebagian anggota DPR tidak setuju terhadap usul pemerintah, yang menempatkan dua anggota komisioner berasal dari ex-officio Bank Indonesia dan pemerintah. Sebab, keberadaan pejabat ini tidak sesuai dengan prinsip independensi OJK dan bisa memicu konflik kepentingan jika mereka 
masuk dalam Komisioner OJK. Tapi pemerintah tetap pada pendiriannya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah tetap meminta agar anggota Dewan Komisioner OJK dipilih Presiden dan dimintakan konfirmasi ke DPR. Konfirmasi ini untuk mengetahui tentang perilaku, rekam jejak, integritas, dan moral calon anggota Komisioner. 

Menurut Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang OJK Nusron Wahid, Dewan Komisioner harus terbentuk enam bulan setelah rancangan menjadi undang-undang. Otoritas yang bakal dibentuk mirip model OJK di Korea Selatan karena sejarah pembentukan keduanya punya kesamaan.

Iqbal Muhtarom | Famega Syavira

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.