TEMPO/Subekti
Topik
Sabtu, 11 Desember 2010 | 07:42 WIB
Kementerian: Tak Serupiah pun Kami Nikmati Bunga Dana Haji
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan, Kementerian Agama RI, Masyhuri A.M., membantah jika pihaknya disebut telah menikmati dana dari bunga setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Tidak ada serupiah pun dana dari bunga setoran awal BPIH yang dinikmati Kementerian Agama," kata Masyhuri dalam hak jawab kepada Tempo.
Dalam Editorial Tempo edisi 6 Desember 2010 tertulis, "Dana Rp 22,4 triliun, sampai akhir November lalu, merupakan titipan calon ''tamu Tuhan'' yang dikumpulkan bertahun-tahun. Dari dana jemaah itu, Kementerian Agama menikmati bunga deposito sekitar Rp 100 miliar sebulan tanpa mengembalikan sedikit pun kepada jemaah."
Masyhuri menyatakan bunga deposito setoran awal BPIH bukan hak jemaah haji dan juga bukan milik Kementerian Agama. Menurut dia, sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, bunga atau nilai manfaat setoran awal jemaah digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional penyelenggaraan ibadah haji, yang dikenal dengan dana optimalisasi.
"Perlu diketahui, tidak semua biaya penyelenggaraan haji dipenuhi dari BPIH yang disetorkan jemaah," ujarnya. Dia menyatakan, sesuai dengan undang-undang itu, biayanya bersumber dari dana jemaah haji, dana optimalisasi, dan anggaran negara.
Dana optimalisasi digunakan antara lain untuk biaya operasional dalam negeri, seperti penerbitan paspor jemaah, akomodasi, dan konsumsi jemaah selama di asrama embarkasi.
Sebelumnya, majalah Tempo edisi 6-12 Desember 2010 memberitakan setoran awal ongkos naik haji sudah menumpuk hingga Rp 22,4 triliun, yang ditaruh dalam sukuk (obligasi syariah yang diterbitkan pemerintah), deposito, dan rekening giro.
Tempo memperoleh salinan surat kesepakatan bersama penempatan dana dengan jaminan sertifikat deposito berjangka antara PT Daestra Rajawali Perkasa dan PT Kranggo Bakti Persada. Disebut-sebut, dua perusahaan itu menggunakan sertifikat deposito setoran haji sebagai jaminan.
Namun Direktur Pengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Achmad Djunaedi membantah anggapan bahwa penggunaan deposito untuk jaminan. Dia juga tidak mengenal direktur utama dua perusahaan itu. "Saya tidak tahu, saya tidak kenal, dan saya tidak pernah bertemu," ujarnya kepada Tempo.
l SAPTO YUNUS





