TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan ketua tim investigasi dugaan suap di Mahkamah Konstitusi, Refly Harun, menyatakan siap menghadapi tudingan hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas tuduhan mencoba menyuap hakim. "Saya akan menjelaskan ke KPK apa yang saya lihat, dengar, dan alami atas dugaan suap dan pemerasan oleh hakim," katanya di Jakarta kemarin.
Namun Refly mengaku heran kenapa dirinya yang dilaporkan, bukannya hasil temuan tim yang menduga ada suap dan pemerasan di lembaga itu. "Tapi biarkan KPK yang mengklarifikasi, menemukan bukti, dan data," kata Refly setelah menjadi pembicara di Rapat Kerja Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia.
Refly dilaporkan ke KPK sebagai kuasa hukum Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Menurut Refly, Jopinus mengaku dimintai uang oleh hakim. Ketika itu, ia dan rekannya sesama pengacara, Maheswara Prabandono, mendatangi kliennya di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta.
Refly mengaku sudah meminta Jopinus melaporkan upaya pemerasan tersebut ke KPK, tapi ditolak kliennya, yang khawatir dikalahkan karena hal itu terjadi dua hari sebelum pembacaan putusan.
Hingga saat ini, Refly mengaku tak tahu apakah uang tersebut sudah diserahkan kepada hakim konstitusi. "Makanya tim meminta Komisi untuk mengusut ini," ujarnya.
Menurut Refly, Jopinus semula berjanji membantu membongkar kasus ini. Namun belakangan ia menolak bersaksi kepada tim investigasi, bahkan menyatakan akan melaporkan Refly ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya akan melaporkan Refly Harun, Senin pekan depan, ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Saya tidak pernah melakukan suap," kata Jopinus saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jumat lalu.
"Saya bisa pahami, dia khawatir atas posisi jabatannya," kata Refly.
Refly juga membantah pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., bahwa honornya sebagai pengacara Bupati Simalungun sebesar Rp 3 miliar dan dipotong menjadi Rp 2 miliar karena kliennya beralasan harus membayar Rp 1 miliar untuk hakim.
"Fee saya Rp 750 juta, tapi didiskon jadi Rp 600 juta," katanya. Semula disepakati bayaran diberikan tiga tahap: saat penandatanganan kontrak, sebelum putusan, dan terakhir kalau menang. "Dua hari menjelang putusan (22 September 2010), saya dan Maheswara diundang Saragih karena dia minta diskon," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, disepakati pembayaran terakhir yang seharusnya Rp 250 juta menjadi Rp 100 juta. Jopinus, menurut Refly, meminta didiskon karena mengaku diperas hakim konstitusi sebesar Rp 3 miliar.
Sementara itu, calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, yang menjadi saksi kunci kasus pemberian uang kepada panitera Makhfud, tidak bisa dihubungi. Dari sejumlah nomor telepon selulernya, hanya satu yang bisa dihubungi. Suara laki-laki di telepon mengaku sebagai Rezkan Effendi, Bupati Bengkulu Selatan sekarang.
Amirullah | Dianing Sari | PHESI ESTER JULIKAWATI