"Siapa pun dari kami yang merasa salah, harus secara sukarela mengundurkan diri tanpa harus diadili di Majelis Kehormatan," kata Akil dalam Diskusi "Menjaga Lembaga Peradilan dari Mafia Hukum" yang diselenggarakan Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional di Jakarta, Minggu (12/12).
Akil mengatakan, menjabat hakim, terlebih di MK, adalah pekerjaan berat. Alasan pertamanya, pantang bagi seorang hakim untuk berdagang keadilan, dalam hal ini jual-beli perkara. Selain itu, seorang hakim juga haram hukumnya menerima suap, termasuk gratifikasi. "Kecuali disuapi sama istri di rumah," guraunya.
Beban berat profesi yang ketiga, sambung Akil, adalah hakim tidak bisa ditekan oleh siapapun apalagi saat akan mengambil putusan. Jika satu dari tiga pantangan itu dilanggar, kata Akil, ia pribadi berharap hakim terkait ikhlas mundur.
Sebelumnya kuasa hukum Bupati Simalungun, Refly Harun menuding ada hakim bermasalah di MK. Hakim itu dituduh Refly menerima suap dari JR Saragih Rp 1 miliar. Refly akhirnya diminta membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan suap tersebut. Namun hasil penelitian tim menunjukkan tidak ada pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan hakim MK.
Isma Savitri