"Ya, secepatnya kami akan segera membuat dakwaan. Sidangnya mungkin setelah tahun baru (2011)," kata Yusuf di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/12), usai menerima barang bukti perkara Ba'asyir kiriman Detasemen Khusus 88 Antiteror, Mabes Polri.
Yusuf menjelaskan, Ba'asyir dijerat pasal berlapis. "Pasal yang disangkakan pasal terorisme, lima lapis, yakni Pasal 14, 11, 15, 13, dan 17. Pasal primernya Pasal 14, yang lainnya subsidair. Dengan ancaman hukuman maksimalnya pidana mati," kata dia.
Pagi ini, Kejari Jaksel menerima barang bukti perkara Ba'asyir. Beberapa di antaranya adalah senjata api tipe AK-47, senjata laras panjang M-16 sebanyak 11 pucuk, dua buah televisi, satu unit sepeda motor Megapro hitam, dan mobil Kijang Silver berplat BL 643 LH yang juga dipakai untuk mengangkut barang bukti dari Densus.
Seperti diberitakan, Baasyir disangka terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Ia diduga terlibat aktif merencanakan, mengatur, serta turut mendanai pelatihan tersebut. Lelaki 73 tahun itu juga disangka sebagai aktor di balik aksi kawanan Abdullah Sonata.
Amir atau pimpinan Jama'ah Anshorut Tauhid itu disangka melanggar Pasal 14, jo Pasal 7, Pasal 11, jo Pasal 13 huruf a, b, c, dan Pasal 17 Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati.
ISMA SAVITRI