TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf mengatakan akan segera menyiapkan tim jaksa untuk perkara tindak pidana terorisme dengan tersangka Abu Bakar Ba’asyir. “Jaksanya 32 orang (dalam) timnya. Nanti dibagi mana yang untuk sidang dan penelitian, sesuai dengan kebutuhan,” ujar Yusuf usai proses pelimpahan tahap kedua Ba’asyir di Kejari Jaksel, Senin siang, 13 Desember 2010.
Berkas perkara Ba’asyir hari ini dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Dalam pemeriksaan yang berlangsung satu setengah jam sejak pukul 11.30, Ba’asyir ditunjukkan sejumlah alat bukti oleh jaksa. Namun, dari berbagai jenis alat bukti tersebut, hanya sebuah yang diakui Ba’asyir berkaitan dengan dirinya, yakni telepon genggam miliknya.
Menurut Yusuf, tak masalah jika amir Jamaah Anshorut Tauhid itu mengaku tak kenal dengan sebagian besar alat bukti tersebut. Pengakuan Ba’asyir sudah dicatatkan ke dalam berita acara penolakan. “Yang bersangkutan menandatangani berita penolakan. Itu hak tersangka (untuk menolak). Kan di sidang nanti dikaitkan sebagai petunjuk untuk bukti baru,” jelasnya.
Sejumlah barang yang menjadi alat bukti perkara terorisme Ba’asyir, disebutkan Yusuf, di antaranya sebelas senjata api laras panjang, sebuah senjata api AK-47, rekaman hubungan telepon, uang tunai, dan fotokopi rekening transfer. Banyaknya jenis alat bukti itulah yang membuat jaksa membutuhkan waktu lebih dari satu jam untuk memeriksanya.
Pengasuh pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu disangka terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Perannya pada merencanakan, mengatur, serta pendanaan pelatihan tersebut. Ia juga diduga aktor di balik aksi kawanan teroris di bawah Abdullah Sonata. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 11 jo Pasal 13 huruf a, b, c, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati.
ISMA SAVITRI