TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Hasril Hertanto mengemukakan Refly Harun bisa dikategorikan sebagai whistle blower. "Tetapi dengan bukti yang masih sumir, tidak menyatakan siapa hakimnya, KPK belum tentu mau periksa," kata Hasril saat dihubungi Tempo melalui telepon, Senin (13/12).
Hasril menambahkan laporan Bupati Simalungun JR Saragih ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kurang tepat. "Kalau sesuai keterangan uang tersebut untuk membayar fee Refly, Bupati Simalungunnya yang harus diperiksa apa benar pernah melakukan balas jasa atau penyuapan kepada salah satu hakim," katanya.
Sore tadi, Bupati Simalungun JR Saragih melaporkan mantan pengacaranya Refly Harun atas tuduhan pencemaran nama baik. Pengacara Saragih, Viktor Nadapdap, mengatakan kliennya kaget ketika perkara dugaan suap Rp 1 miliar ke hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud Md, ke Komisi Pemberantasan Korupsi, menyeret namanya sebagai pelaku suap.
"Kami melaporkan Refly, karena 'kenapa sampai dilaporkan ke sana (KPK), ada perkataan Bupati Simalungun menyuap, tentang pertemuan Refly dengan Bupati Simalungun, dan dikatakan ada uang untuk menyuap (hakim)," kata Viktor di sela proses pelaporan di Badan Reserse Kriminal.
Refly Harun menyatakan tidak akan bersikap reaktif dan memberikan respon apa pun terhadap pelaporan ini. "Saya bisa memahami dia mengingkari apa yang disampaikan di rumahnya di Pondok Indah pada 22 September lalu, karena posisinya kejepit. Kalau anda di posisi dia, apa yang anda lakukan?" ujar Refly.
ARYANI KRISTANTI