Dalam aturan Baru Bank Indonesia dalam menerapkan Kebijakan GWM dengan memberikan disinsentif dan insentif pada bank yang kinerja kreditnya bagus. Bank Indonesia menerapkan kebijakan patokan minimal rasio kredit dengan memberlakukan pinalti kewajiban GWM mulai 1 Maret 2011 mendatang.
"Kebijakan GWM-LDR dapat membantu mengurangi tekanan terhadap potensi bubble di pasar keuangan. Melihat pada kenaikan GWM-LDR pada 2005 lalu, justru meningkatkan pertumbuhan perbankan."
Halim menegaskan, kinerja intermediasi perbankan menunjukan peningkatan yang menggembirakan. Posisi LDR pada bulan Oktober 2010 mencapai 78,5 persen. Tapi diakuinya beberapa bank rasio kreditnya masih di bawah rata-rata industri.
Kebijakan LDR-GWM, kata Halim, dalam jangka panjang akan menguntungkan perbankan dan perekonomian secara keseluruhan. Di mana, peningkatan kredit secara kualitas akan meningkatkan pendapatan dan keuntungan bank dibandingkan dengan menempatkannya pada surat berharga yang memberikan return lebih rendah.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk. Iqbal Latanro mengatakan BTN tidak akan menghadapi masalah dengan kebijakan LDR-GWM. Ia yakin yakin tidak akan mendapatkan sanksi karena rasio kecukupan modal BTN masih besar. Di atas 14 persen. Namun diakuinya, pengenaan GWM Primer lebih besar akan sedikit menggerus net interest margin (GWM). "NIM kita masih di atas angka yang di targetkan jadi tidak ada masalah," ujarnya.
ALWAN RIDHA RAMDANI