TEMPO Interaktif, Jakarta -Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menemukan pelanggaran dalam menjatahan saham PT Krakatau Steel Tbk. "Setelah dicek, akuntan publik menemukan pelanggaran," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rachmany di kantornya, kemarin.
Bapepam-LK hanya memeriksa pelanggaran terkait aturan pasar modal IX. A. 7. Aturan itu menyebutkan melarang pembelian ganda dan penjatahan kepada pihak penjamin emisi, agen penjual serta pihak yang terafiliasi.
Menurutnya, jumlah penjatahan yang menyalahi aturan itu sangat kecil, yakni hanya 1,035 persen dari total transaksi. Dengan hasil IPO sebesar Rp 2,6 triliun, nilai saham yang dijual secara melanggar aturan hanya sekitar Rp 26 miliar.
Auditor menemukan dua macam pelanggaran. Yakni, adanya lima pembeli berasal dari perusahaan efek terafiliasi. Total jumlah saham yang terkena dampak sebanyak 980 ribu saham atau 0,03 persen.
Sebanyak 68 pihak terbukti melakukan pemesanan ganda dengan jumlah saham 31,7 juta atau 1,005 persen. Sebagian besar merupakan pembeli perseorangan, meski ada pula institusi yang turut melakukan pemesanan ganda.
Pemeriksaan terhadap pelanggaran ini sudah dimulai sejak pekan lalu dengan memanggil pihak penjamin emisi dan akuntan publik. Adapun sanksi masih belum ditentukan. "Harus menunggu penyelidikan lebih lanjut, kemudian komite sanksi akan menentukan hukuman," kata Fuad.
Secara total ada 16.593 pihak melakukan pemesanan 4,87 miliar lembar saham. 16.549 pihak berhasil mendapatkan 3,155 miliar lembar saham. 34,92 pembeli adalah pihak asing dan sisanya lokal 65,08 persen. Pembeli perseorangan menguasai 26,7 persen dan institusi 73,3 persen.
FAMEGA SYAVIRA