KPPU Pegang Data Seluruh Bank

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  telah mengantongi data aset seluruh bank di Indonesia. Data itu berupa data  121 bank, 15 di antaranya bank-bank dengan aset terbesar yang berpeluang menimbulkan efek sistemik jika mengalami kegagalan.

"Ini bentuk komunikasi yang kami jalin dengan Bank Indonesia," ujar komisioner KPPU Didik Akhmadi kepada wartawan di Gedung KPPU hari ini.  Dengan data ini,  KPPU dapat menindaklanjuti permintaan konsultasi dari bank-bank yang hendak merger.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, bank yang hendak melakukan akuisisi atau merger wajib melaporkan aksi korporasinya tersebut jika aset kedua bank melebihi Rp 20 triliun.

KPPU akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan serangkaian analisis terperinci untuk melihat kemungkinan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam proses tersebut.

ANTON WILLIAM