TEMPO Interaktif, Bandung - Terdakwa Nazril Irham alias Ariel dan tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas keterangan saksi pelapor Agus Wahid dari lembaga swadaya masyarakat Hajar.
"Ariel dan pengacaranya langsung menyatakan keberatan atas keterangan saya. Mereka anggap laporan saya tidak benar,"kata Agus usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus video porno di ruang sidang Kresna Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/12).
Agus sendiri kepada sidang menerangkan alasan melaporkan kasus video porno serta apa yang disaksikan dalam kedua video porno kepada sidang. "Saya melapor polisi karena kasus ini punya implikasi kuat terhadap kehidupan kemasyarakatan dan untuk menjaga tindak anarkistis dari sebagian kalangan masyarakat. Saya juga menjelaskan apa yang saya lihat saksikan dalam kedua video," kata Agus sekeluar dari ruang sidang setelah memberikan kesaksian.
Ia juga mengakui diminta menyaksikan tayangan salah satu video porno melalui layar yang dipasang di ruang sidang. Video itu diputar selama lima menit. "Yang diputar video (adegan panas) Ariel dan Luna, setelah saya menjelaskan apa yang telah saya saksikan dalam video. Jadi pemutaran video itu sebagai pembuktian," kata Agus.
Meski diputar selama lima menit, Agus langsung membenarkan bahwa video porno itulah yang telah disaksikannya dan kasusnya dilaporkan ke polisi. "Setelah beberapa detik video diputar dan menayangkan close up wajah salah satu pelakunya, saya langsung mengiyakan bahwa itulah videonya. Itu video Ariel dan Luna," tandasnya.
ERICK P HARDI