"Betul. Dan kemarin saya dengar data itu sudah masuk PIPM untuk menindaklanjuti itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa (14/12).
Mahfud bersama Akil pada Jumat 10 Desember lalu melaporkan percobaan suap terhadap hakim di lembaganya. Mereka yang diadukan adalah Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, Refly Harun, dan Maheswara Prabandono.
Ketiganya dituding, setidaknya, mengetahui perbuatan hendak menyuap hakim MK terkait sengketa pemilihan kepala daerah Simalungun yang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Johan mengatakan, proses telaah yang dilakukan KPK terhadap pengaduan kedua hakim MK sebenarnya sama saja dengan pengaduan lainnya. Semua pengaduan yang masuk ke KPK akan melalui telaah validasi. "Tidak bisa karena yang ngomong Mahfud atau Akil menjadi sebuah kebenaran, belum tentu. Maksudnya, adalah harus diverifikasi dulu data itu apakah memang benar terjadi dugaan percobaan penyuapan," kata dia.
Informasi adanya dugaan percobaan penyuapan kepada hakim MK merupakan informasi yang masih perlu diklarifikasi oleh KPK. Termasuk informasi dan data yang disampaikan oleh Akil dan Mahfud. "Apakah info dan data yang disampaikan Pak Mahfud dan Pak Akil benar adanya, itu harus dibuktikan. Karena tidak bisa dari pengakuan seseorang dijadikan tersangka," ujar dia.
Selain menerima informasi dari Akil dan Mahfud, lanjutnya, sebaliknya KPK juga meminta informasi dari Refly Harun, selaku pihak pertama yang menyatakan adanya dugaan percobaan penyuapan terhadap hakim MK. Informasi yang dimaksud adalah hasil temuan tim investigasi suap di MK yang dipimpin Refly.
Untuk memperdalam hasil telaah terhadap pengaduan Akil dan Mahfud, KPK kemungkinan akan memanggil keduanya untuk dimintai keterangan. "Kemungkinan itu ada. Bagaimana mau menggali info kalau tidak ada info?" kata Johan tanpa menyebutkan kapan persisnya pemanggilan akan dilakukan. "Timnya saya dengar sudah dibentuk kemarin, tapi itu di pengaduan," ujarnya.
MAHARDIKA SATRIA HADI