"Itu sudah lama putus," ujarnya ketika dihubungi Selasa (14/12)
Arsyad mengakui bahwa kala Dirwan bertemu dengan putrinya, Neshawaty, ia sedang mengajukan uji materi undang-undang. "Tetapi untuk yang kedua atau ketiga kalinya saya lupa-lupa ingat," jelasnya. Ia hanya mengingat, pengajuan uji materi oleh Dirwan akhirnya ditolak Mahkamah.
Dirwan diketahui kalah dalam sengketa pemilihan kepala daerah Bengkulu Selatan pada 2009 karena catatan kriminalitas sehingga tidak memenuhi syarat administratif. Kemudian Dirwan mengajukan uji materi UU Pemerintahan Daerah tentang boleh tidaknya terpidana maju sebagai calon kepala daerah. Berdasarkan putusan bernomor 120/PUU/VII/2009 tentang UU Pemerintahan Daerah (UU No.32 tahun 2004), Arsyad Sanusi kala itu mengambil posisi pendapat berbeda (dissenting opinion). Alasan Arsyad, Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Selatan belum melaksanakan pemungutan suara ulang, sementara telah lahir putusan baru Mahkamah yang membolehkan terpidana menjadi calon kepala daerah dengan syarat tertentu.
Dirwan yang datang bersama Zaimar, adik Arsyad, ke Apartemen Kemayoran, diakuinya memang minta bantuan atas pengujian undang-undang. Tapi Dirwan hanya berhasil menemui Nesha. Sayangnya Nesha tak melaporkan pertemuan tersebut. Menurut Arsyad, Nesha tak melapor karena kedatangan Dirwan hanya minta konsultasi. "Nesha merasa iba," ujarnya.
Neshawaty mengaku awalnya tak tahu kalau Dirwan yang datang bersama pamannya ternyata orang yang beperkara di Mahkamah. "Saya tahunya setelah dia memperkenalkan dirinya sendiri," ujarnya. Setelah tahu niat Dirwan, Nesha hanya menyarankan untuk rajin-rajin membaca surat Al-Maidah agar sabar dan tawakal.
DIANING SARI