"Hutang kita hanya sebesar Rp. 4,5 miliar, namun berbunga hingga menjadi Rp13 miliar," kata Direktur PDAM Kupang, Joao Mariano di Kupang, Selasa (14/12).
Dana Departemen Keuangan tersebut, menurut dia, dipinjam sejak tahun 1995 sebesar Rp.1 miliar, dan tahun-tahun selanjut mencapai Rp. 3,5 miliar. "Kita tidak sanggup membayar pinjaman tersebut sehingga berbunga," katanya.
Departemen keuangan, katanya, sudah memberikan keringanan dengan menghapus bunga pinjaman tersebut. Namun, pihaknya wajib mengembalikan pokok pinjaman Rp. 4,5 miliar. "Dana tersebut merupakan dana pinjaman luar negeri yang disalurkan melalui Departemen Keuangan," katanya.
Karena terjerat utang itu, Pemerintah Provinsi NTT berkeinginan mengambil alih pengelolaan PDAM Kupang. Namun, pengambilalihan PDAM ini baru bisa dilakukan setelah pengelolaan perusahaan tersebut masih terganjal masalah asset. “
Kepala Dinas Pekerjaan Umum NTT, Andre Koreh mengatakan, pengambilalihan PDAM Kupang itu sudah disepakati oleh Gubernur NTT bersama Bupati Kupang dan Wali Kota Kupang. "Rencananya hari ini akan dilakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Ditjen Cipta Karya," kata Andre,.
Kelak, kata dia, bila PDAM Kupang sudah dikelola Pemprov NTT, otomatis utang Rp. 13 miliar dari pihak Kementrian Keuangan menjadi tanggung jawab Pemprov NTT.
YOHANES SEO