Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maros Klaim Pemilik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

image-gnews
Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. TEMPO/Fahmi Ali
Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO Interaktif, Maros - Sebanyak 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros kemarin mendesak PT Angkasa Pura I bersikap adil dalam membagi keuntungan. Pengelola Bandara Sultan Hasanuddin ini juga diminta mengganti nama menjadi Bandara Sultan Hasanuddin Maros. Maros mengklaim sebagai pemilik wilayah bandara, bukan bagian dari Makassar.

"Angkasa Pura merupakan mitra sesungguhnya bagi Maros. Wajar jika pemerintah Maros minta kontribusi lebih ketimbang yang diberikan kepada Makassar," ujar Chaidir Syam, Wakil Ketua Dewan Maros, yang memimpin rombongan menemui direksi Angkasa Pura di bandara kemarin.

Dia mencontohkan sejumlah restoran, kafe, serta pertokoan di dalam bandara. Menurut Chaidir, pengusaha tersebut tidak ada yang mengurus izin ke Maros, mulai izin tempat usaha, mengurus nomor pokok wajib pajak, hingga izin usaha produksi. "Padahal tempat mencari keuntungan di wilayah Maros," ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Anggaran dan Pembangunan Dewan Maros Akbar Endra menimpali, "Kami miris melihat ketidakadilan ini." PT Angkasa Pura, kata dia, memberi pinjaman modal kepada 14 mitra usaha di Kabupaten Sengkang, sementara Maros yang dibantu cuma 2 mitra usaha kecil. "Kalau memang demikian, silakan bandara dipindah ke Sengkang (sekitar 250 kilometer dari Makassar)," kata Akbar.

Asmar, anggota Komisi Bidang Pemerintahan, mengaku sedih setiap naik pesawat. "Pramugari selalu menyebut Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, padahal bandara ini milik Maros," katanya. Dia mengusulkan nama bandara diganti menjadi Bandara Sultan Hasanuddin Maros. "Betul, sekalian tulisan di gapura diubah: Selamat Datang di Bandara Sultan Hasanuddin Maros," tutur Andi Patarai Amir, anggota Komisi Bidan Anggaran dan Pembangunan Dewan Maros.

Menanggapi seabrek tuntutan tersebut, General Manager PT Angkasa Pura I Purwanto, mengaku tidak dapat memenuhinya. Pergantian nama bandara bukan Angkasa Pura yang menentukan. "Berdasarkan aturan internasional, pemberian nama bandara disesuaikan dengan sebutan daerah terdekat dan sudah dikenal secara internasional," tutur Purwanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menambahkan, Angkasa Pura telah menyetor sejumlah pendapatan ke Kabupaten Maros. Di antaranya pajak parkir Rp 1 miliar serta pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 2,7 miliar. "Itu pajak mikro. Sedangkan pajak makronya diberikan ke pemerintah pusat dan tertuang dalam APBN," juru bicara PT Angkasa Pura I, Agus Rahardjo, menambahkan.

Ketua Dewan Kota Makassar Ince Adnan Mahmud tak setuju jika nama bandara diganti. Alasannya, nama yang sekarang sudah dikenal di seluruh dunia. "Saya pikir nama bandara tidak perlu dipersoalkan. Kalaupun diubah, itu kewenangan pemerintah provinsi," ujar Ince.

Anggota Dewan Sulawesi Selatan, Januar Jauri, sependapat. "Buat apa nama bandara dipersoalkan, itu kan daerah perbatasan. Yang penting kedua daerah sama-sama menikmati hasil pajak dari bandara," kata Januar. Toh, kata dia, Makassar dan Maros sudah masuk satu kawasan pengembangan wilayah bisnis Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar). "Tak perlu ribut masalah nama," kata dia.

JUMADI | IRFAN ABDUL GANI |INDRA O Y

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

33 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Putri Otonomi Indonesia 2023 Elisha Lumintang (kanan) menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM dalam sehari pada Senin (11 September 2023), ditemani Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri). (ANTARA/HO Kementerian Investasi/BKPM)
Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.


Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

DPRD Kep. Bangka Belitung. dprd-babelprov.go.id
Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.


Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Ketua Umum Partai Darul Aceh Tgk. H. Muhibbussabri A. Wahab (tengah) bersama pimpinan partai menunjukkan nomor urut 20 saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir


Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berfoto bersama para gubernur, bupati, dan wali kota dalam acara puncak peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27 di Pantai Losari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 29 April 2023. Dok. TEMPO
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.


Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang digelar di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, Senin (31/10/2022).
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.


Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan


Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

5 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mencapai kemandiriannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang madani.


Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

17 September 2022

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Komisi II DPR RI telah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.