TEMPO Interaktif, Jakarta - Sedikitnya enam warga Papua digelandang Kepolisian Manokwari, Selasa (14/12) siang, saat peringatan HUT Bangsa Melanesia di Manokwari, Papua Barat. Mereka dituduh berbuat makar dengan mengibarkan Bendera Bintang Empat Belas.
"Kami akan proses mereka. Ini negara hukum, jadi tidak bisa seenaknya mengibarkan bendera selain merah putih," kata Kapolres Manokwari, Ajun Komisaris Besar Agustinus Supriyanto, Selasa (14/12).
Kapolresta mengatakan Kepolisian menangkap keenam warga Papua itu karena mereka berdemo tidak sesuai aturan yang berlaku. "Mereka tidak sesuai aturan, ya kita tangkap," ujarnya.
Peringatan HUT Bangsa Melanesia yang jatuh tiap 14 Desember dirayakan bangsa Papua tiap tahun. Peringatan ini berbeda dengan "Hari Kemerdekaan" Papua tiap tanggal 1 Desember.
Meski jarang terdengar gaungnya, gerakan Bintang Empat Belas di Papua masih berdiri kokoh dengan anggotanya hingga ratusan orang. Gerakan ini disebut-sebut sebagai awal perjuangan Papua Merdeka.
Sementara itu, enam warga Papua yang ditangkap, hingga siang ini masih mendekam di Polres Manokwari. "Saya belum bisa memberikan nama-namanya. Saya juga tidak tahu bapak siapa, jadi saya tidak bisa menerima konfirmasi ini," ucap Kapolres.
Salah seorang yang ditangkap adalah Simon Banundi, aktivis Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Ia ditangkap saat hendak meliput aksi pengibaran bendera Bintang Empat Belas di Kota Manokwari.
JERRY OMONA