Topik
1.694 Bangunan di Jakarta Selatan Berubah Fungsi
TEMPO Interaktif, Jakarta -
Jakarta – Sebanyak 1.694 bangunan di Jakarta Selatan telah berubah dari fungsi semestinya, atau tidak sesuai dengan keterangan awal yang tercantum dalam Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan menilai, banyaknya perubahan fungsi bangunan tersebut dipicu oleh semakin menjamurnya tempat usaha waralaba seperti 711, Circle K, Alfamart atau Indomart. “Menjadi tidak terkendali karena pengurusan izin usaha tidak berhubungan dengan kami namun Dinas Perindustrian. Kami kewalahan,” kata Kepala Suku Dinas P2B Jaksel, Widyo Dwiyono kepada Tempo, Rabu (15/12).
Suku Dinas P2B Jakarta Selatan, menurut Widyo, saat ini sudah menyegel 154 bangunan yang berubah fungsi tersebut, sementara 1540 sisanya masih dalam proses peringatan. “36 bangunan dari 154 itu sudah kembali ke fungsi awalnya, tapi 118 lain belum,” ujar pria lulusan Arsitektur Institut Teknologi Bandung tersebut.
Terhadap pemilik bangunan yang membandel, kata Widyo, Suku Dinas bisa memperkarakan secara pidana. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung di mana pelanggar bisa dipidana maksimal tiga tahun, atau Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang di mana pelanggar bisa dipidana selama lima tahun. “Mereka juga bisa dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang bangunan gedung. Kami kejar dengan pidana untuk menimbulkan efek jera,” kata Widyo.
Pelanggaran tersebut, kata Widyo, paling banyak terjadi di Kecamatan kebayoran Lama, sebanyak 160 bangunan. Jumlah itu, menurut Widyo, karena daerah tersebut merupakan kantong pemukiman padat dan berbatasan dengan Tangerang Selatan sehingga dinamika yang muncul di masyarakat lebih banyak. “Jagakarsa, Mampang dan kebayoran Baru juga banyak jumlah pelanggaran,” katanya tanpa menyebut angka.
Selain sanksi penyegelan tersebut, Suku Dinas memberi sanksi berupa pembongkaran bangunan. Selama tahun ini, petugas telah membongkar sebanyak 235 bangunan, baik yang tidak memiliki izin ataupun tidak sesuai dengan izin. Jumlah itu meningkat dibanding tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 205 bangunan. “Rata-rata setahun memang dua ratus bangunan yang dibongkar,” ujar Widyo.
Arie Firdaus





