TEMPO Interaktif, CIANJUR - Kejaksaan Agung mengklaim memiliki bukti kalau eks Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra suap dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum).
"Penyidik punya bukti. Ada sebagian alat bukti yang menunjukkan beliau pernah terima aliran dana" kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari di sela rapat Kejaksaan Agung, Selasa 14 Desember 2010.
Amari menegaskan itu karena ia mengaku bisa menjamin kalau tim penyidik mengantongi alat bukti yang akan dipakai untuk membuktikan Yusril turut menerima duit Sisminbakum. Sejauh ini, menurut Amari, dirinya belum mengecek ke Direktur Penuntutan, apakah perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. " Tapi yang jelas sebentar lagi kok. Sudah tak ada masalah" ujarnya.
Menurut Amari, bagian Penuntutan Pidsus sudah siap melimpahkan perkara tersebut ke bagian Penyidikan. Namun mengenai waktunya, ia mengaku belum tahu.
Isma Savitri