foto

Ahmad Fuad Rahmany. TEMPO/Arif Fadillah

RUU Pasar Modal Dibahas Setelah JPSK  

TEMPO Interaktif, Jakarta --Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan telah menyelesaikan draf revisi Undang-Undang Pasar Modal. Meski demikian, beleid itu baru akan diajukan ke dewan setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tuntas.

"Kami akan ajukan satu persatu, JPSK dulu baru UU Pasar Modal," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany kepada Tempo di kantornya, kemarin. Rancangan Undang-Undang Pasar Modal ini merupakan amandemen Undang-Undang Pasar Modal tahun 1995 yang dinilai perlu disempurnakan.

Perumusan rancangan telah dilakukan sejak dua tahun yang lalu. Fuad menjelaskan bahwa RUU Pasar Modal yang memiliki lebih dari 100 pasal ini merupakan RUU yang memiliki materi paling berat. Sebab, banyak aturan pasar modal yang sudah tidak sesuai dengan zaman.

Revisi UU Pasar Modal sejatinya merupakan program legislasi nasional tahun 2010. "Tahun ini fokus menyelesaikan RUU OJK saja, meskipun OJK saat ini mandek pembahasannya," kata Fuad.

Sepertinya pembahasan amandemen Undang-Undang Pasar Modal masih akan lama karena Dewan Perwakilan Rakyat belum lagi menyentuh Rancangan undang-Undang JPSK. Dewan berencana membahas JPSK setelah merampungkan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, yang sementara ini masih buntu.

FAMEGA SYAVIVIRA | IQBAL MUHTAROM