"Kami akan ajukan satu persatu, JPSK dulu baru UU Pasar Modal," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany kepada Tempo di kantornya, kemarin. Rancangan Undang-Undang Pasar Modal ini merupakan amandemen Undang-Undang Pasar Modal tahun 1995 yang dinilai perlu disempurnakan.
Perumusan rancangan telah dilakukan sejak dua tahun yang lalu. Fuad menjelaskan bahwa RUU Pasar Modal yang memiliki lebih dari 100 pasal ini merupakan RUU yang memiliki materi paling berat. Sebab, banyak aturan pasar modal yang sudah tidak sesuai dengan zaman.
Revisi UU Pasar Modal sejatinya merupakan program legislasi nasional tahun 2010. "Tahun ini fokus menyelesaikan RUU OJK saja, meskipun OJK saat ini mandek pembahasannya," kata Fuad.
Sepertinya pembahasan amandemen Undang-Undang Pasar Modal masih akan lama karena Dewan Perwakilan Rakyat belum lagi menyentuh Rancangan undang-Undang JPSK. Dewan berencana membahas JPSK setelah merampungkan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, yang sementara ini masih buntu.
FAMEGA SYAVIVIRA | IQBAL MUHTAROM