Dia menjelaskan, pasal tersebut berbunyi tambahan "kecuali kapal tertentu yang diatur melalui Kementerian Perhubungan". "Nantinya akan ada kapal konstruksi, kapal survei, dan kapal penunjang," kata Leon.
Berdasarkan pasal 341 Undang-Undang Pelayaran disebutkan kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat beroperasional paling lama tiga tahun terhitung tanggal berlakunya aturan tersebut pada 7 Mei 2008. Berarti akan berakhir pada 7 Mei 2011.
Menurut Menteri Perhubungan Freddy Numberi, perubahan atau amandemen pasal 341 untuk menyelamatkan produksi hasil minyak nasional. Hal ini terkait dengan masih terbatasnya perusahaan perkapalan nasional sektor transportasi penunjang kegiatan lepas pantai (offshore).
Perubahan pasal tersebut tidak bertentangan dengan asas cabotage yang mewajibkan kapal-kapal yang berada di perairan Indonesia untuk berbendera merah putih. Asas cabotage telah diberlakukan pemerintah sejak 2005 melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.
Indonesia sulit memiliki kapal dengan kategori C, di antaranya Jack Up Rig, Seismic 2D, Seismic 3D, Drill Ship, Modu dan Construction Ship. Sedangkan untuk kategori A dan B memang sudah dimiliki Indonesia. "Untuk kapal jenis Mammoth Barge di dunia ini hanya ada satu milik Belanda," katanya.
Leon mengharapkan para pelaku usaha untuk berpikir lebih terbuka dengan satu regulasi dan tidak menjadikan aturan tersebut sebagai alat merantai perekonomian nasional.
SUTJI DECILYA