Akibat Penutupan Penambangan Ilegal, Batam Harus Beli Pasir dari Luar

TEMPO Interaktif, Batam  - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menyatakan, bahwa penambangan pasir di Batam dilarang. Konsekuensi penutupan pelarangan itu, pihak developer harus membeli pasir dari luar Batam untuk kebutuhan pembangunan rumah. "Pokoknya penutupan penambangan pasir harga mati," tegas Ahmad Dahlan usai Rapat Muspida Kota Batam, Rabu ( 15/12) 

 

Saat ini, kata dia, Pemkot Batam telah menetapkan sejumlah tersangka berkaitan dengan penggalian pasir liar di Batu Besar, Batam dan menahan sejumlah alat yang digunakan untuk menggali pasir tersebut seperti eskavator, mesin pompa air, dan truk pengangkut.

Dahlan mengakui, akibat penutupan tambang liar tersebut, harga pasir di kota Batam naik dari Rp.80.000 per meter kubik menjadi Rp.125.000 per meter kubik. Ia meyakini, larangan penambangan pasir liar ini akan berdampak pada harga jual rumah.

 

Namun, kata dia, keputusan (larangan penambangan pasir) harus diambil untuk menjalankan Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. "Harus tutup, apapun resikonya," ujar Ahmad Dahlan.

Akibat larangan itu, kata Dahlan, nantinya Pemkot Batam akan mendatangkan pasir dari Tanjung Balai Karimun , Kepulauan Riau dan dari Bitung. Untuk mengangkut pasir masuk Batam pun, harus ada izin dari Pemkot. "Ini bukan menghambat," kata Dahlan,


Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam,  Dendi Purnomo mengatakan,  kerusakan lingkungan di kawasan Batu Besar uasnya mencapai 83 hektar, dan dari jumlah itu 42 hektar telah disegel.

 

Daerah galian paling parah adalah di kawasan Kurnia Jaya Alam dan Buntal. Selain menyegel lokasi penambangan, pihak Bapedalda Kota Batam menyita tujuh unit kendaraan pengangkut pasir jenis truk. "Tersangka tidak ditahan," kata Dendi. Namun dipastikan mereka tidak melarikan diri karena tersangka memiliki rumah tak jauh dari lokasi penambangan.

Ketua Real Estat Kota Batam, Mulia Pamadi mengatakan, pihaknya mendukung penutupan penggalian pasir ilegal itu, namun pihaknya berharap ada solusi dan Pemkot Batam menetapkan lokasi galian yang baru. Sebab bila didatangkan dari daerah lain, harga pasir akan naik lebih tinggi. Sebenarnya pihak developer tidak masalah, namun akan memberatkan pembeli rumah. "Kemungkinan lokasi galian pasir yang baru ada di Pulau Rempang," ujar Mulia.

 

Rumbadi Dalle