Sebelumnya, Jawa Tengah ingin memberlakukan pajak secara khusus yang dikenakan kepada kendaraan yang bernomor plat kendaraan cantik. Rencana itu akan dimasukan dalam rancangan peraturan daerah Jawa Tengah tentang pajak. Rancangan perda pajak ini rencananya akan disahkan pada Kamis (16/12) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Prajoko menyatakan potensi pendapatan jika ada pemberlakukan pajak nomor kendaraan cantik sangat besar. Sebab, selama ini untuk memperoleh plat kendaraan yang cantik masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih besar dibanidngkan plat kendaraan yang biasa.
Prajoko menyatakan biaya plat nomor kendaraan dengan tiga digit biayanya Rp 4,5 juta, plat kendaraan dengan nomor dua digit sebesar Rp 7,5 juta dan biaya membeli plat kendaraan dengan satu digit mencapai Rp 10 juta. Namun, kata Prajoko, pendapatan tersebut tidak pernah masuk ke kas daerah. "Ini permainan pada oknum di Dirlantas (Direktur Lalu Lintas)," kata dia.
Prajoko mengaku heran kenapa Kementerian Keuangan tidak mengizinkan adanya pajak khusus bagi kendaraan berplat nomor cantik. Padahal, kata dia, di Provinsi Kalimatan Barat juga memberlakukan pajak tersebut.
Rofiuddin