“Permintaan itu disampaikan secara lisan,” kata Andi M. Asrun, kuasa hukum Makhfud, di Jakarta kemarin. Selain diminta melokalkan kasus ini, Makhfud tidak boleh didampingi penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan tim internal MK. Merasa hak kliennya dibatasi, Andi mengajukan protes ke Sekretaris Jenderal MK. Tapi jawaban yang didapat sangat mengecewakan.
Dalam kasus ini, Makhfud diduga menerima uang Rp 35 juta dan sertifikat rumah dari Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan yang batal memenangi pemilihan pada 2009 karena pernah menjadi terpidana. Dirwan mengadu ke MK untuk mengesahkan kemenangannya. Lewat Neshyawati, putri hakim Arsyad Sanusi, Dirwan berhubungan dengan Makhfud.
Menurut Andi, kliennya itu memang menerima uang, tapi tidak berkaitan dengan pekerjaan di MK. Uang ini untuk mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung karena MK tidak bisa merilis fatwa. “Dirwan ingin dilantik,” katanya. Fatwa dibutuhkan karena MK telah mencabut pasal larangan mantan narapidana menjadi kepala daerah. Belakangan, uang Rp 35 juta ini diakui sudah dikembalikan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan siap memberi perlindungan setelah memverifikasi data Makhfud. Verifikasi dilakukan bersama KPK karena Makhfud sudah mendatangi KPK melaporkan dugaan suap yang dialamatkan kepadanya.
Selain memverifikasi data pelapor, LPSK mencari informasi tentang orang-orang yang berpotensi melakukan intimidasi terhadap Makhfud. Kasus ini bakal mendapat perhatian lebih dengan harapan bisa membuka kasus yang lebih besar. “Makhfud khawatir dikorbankan,” kata Semendawai.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedri Gaffar, membantah adanya intimidasi terhadap Makhfud. Ketika dihubungi semalam, dia mengaku berada di samping Makhfud sembari mempersilakan Tempo berbicara dengan panitera ini. Makhfud mengaku melapor ke LPSK karena pemberitaan media membuat dirinya, juga keluarganya, gelisah dan tertekan.
Ihwal pemeriksaan Makhfud yang tanpa didampingi penasihat hukum, dia mengatakan hal itu tidak melanggar undang-undang karena diatur dalam peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai. “Pemeriksaan hanya dihadiri pegawai yang diperiksa dan pemeriksa,” kata Janedri.
FEBRIYAN | DIANING SARI | ANTON SEPTIAN