Laporan tim investigasi ini merupakan reaksi atas sikap dan tindakan petinggi Mahkamah Konstitusi. Sebelum melapor ke KPK, tim investigasi telah melaporkan hasil kerja mereka kepada Mahkamah Konstitusi. Tim investigasi antara lain merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Hakim dan melaporkan indikasi pelanggaran hukum ke lembaga penegak hukum.
Namun Mahkamah Konstitusi menolak membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Jumat lalu, Mahkamah Konstitusi malah melaporkan Refly ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menuduh Refly mengetahui percobaan suap oleh Bupati Simalungun Jopianus Ramli Saragih, klien Refly yang beperkara di Mahkamah Konstitusi, terhadap hakim konstitusi. Refly dituduh turut serta dalam percobaan suap karena tidak melapor kepada lembaga penegak hukum.
Refly, yang datang ke KPK bersama anggota tim investigasi lainnya, mengatakan tidak gentar dengan laporan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. “Saya tak khawatir, tak takut, dan siap dikonfrontir dengan saksi lain,” kata Refly kemarin.
Selain menyatakan kecewa atas pengaduan Mahfud Md. ke KPK, tim investigasi menyesalkan pembocoran hasil investigasi oleh Mahfud kepada khalayak. “Itu bisa menyulitkan pemeriksaan KPK,” kata anggota tim investigasi, Adnan Buyung Nasution.
Saat tim investigasi menyampaikan laporannya pekan lalu, Mahfud langsung membuka laporan tim secara lebih detail. Dia menyebut kronologi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan percobaan suap itu.
Gara-gara tindakan Mahfud, menurut Buyung, para saksi yang semula memberi keterangan bisa mencabut kesaksiannya. “Jadi, semestinya jangan dibuka dulu."
Pendapat serupa diutarakan anggota tim yang lain, Bambang Widjojanto. “Keterbukaan baik, tapi bisa mengurungkan saksi-saksi kunci menyampaikan keterangan,” kata Bambang.
Soal buka-bukaan itu, Mahfud pernah menjelaskan alasannya. “Mereka sama sekali tidak minta agar saya tak menyebut nama,” kata Mahfud, Ahad lalu. Kalaupun diminta, “Saya tak akan mau karena hal itu saya anggap taktik untuk tetap menyandera MK agar diopinikan bermasalah.”
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menelusuri informasi yang dilaporkan, baik oleh Refly dan kawan-kawan maupun oleh Mahfud. “Sebab, percobaan penyuapan dengan pemerasan atau penyuapan itu berbeda,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. Tapi Johan mewanti-wanti, “KPK bukan tempat mengadu perseteruan antarpihak.”
ANTON SEPTIAN | MAHARDIKA SATRIA HADI