Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Investigasi Laporkan Dugaan Pemerasan di MK

image-gnews
Ketua Hakim Konstitusi, Mahfud MD (tengah) Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (kiri) dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan vonis Permohonan Pengujian UU Nomor 16 Tahun 200 tentang Kejaksaan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/10). TEMPO/Subekti
Ketua Hakim Konstitusi, Mahfud MD (tengah) Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (kiri) dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan vonis Permohonan Pengujian UU Nomor 16 Tahun 200 tentang Kejaksaan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/10). TEMPO/Subekti
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim investigasi dugaan suap di Mahkamah Konstitusi kemarin melaporkan temuan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim investigasi berkukuh bahwa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi adalah upaya pemerasan dan penyuapan, bukan percobaan suap seperti yang diklaim pihak Mahkamah Konstitusi. "Kalau percobaan suap, hanya yang mau menyuap yang kena," kata ketua tim investigasi, Refly Harun, di gedung KPK kemarin.

Laporan tim investigasi ini merupakan reaksi atas sikap dan tindakan petinggi Mahkamah Konstitusi. Sebelum melapor ke KPK, tim investigasi telah melaporkan hasil kerja mereka kepada Mahkamah Konstitusi. Tim investigasi antara lain merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Hakim dan melaporkan indikasi pelanggaran hukum ke lembaga penegak hukum.

Namun Mahkamah Konstitusi menolak membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Jumat lalu, Mahkamah Konstitusi malah melaporkan Refly ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menuduh Refly mengetahui percobaan suap oleh Bupati Simalungun Jopianus Ramli Saragih, klien Refly yang beperkara di Mahkamah Konstitusi, terhadap hakim konstitusi. Refly dituduh turut serta dalam percobaan suap karena tidak melapor kepada lembaga penegak hukum.

Refly, yang datang ke KPK bersama anggota tim investigasi lainnya, mengatakan tidak gentar dengan laporan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. “Saya tak khawatir, tak takut, dan siap dikonfrontir dengan saksi lain,” kata Refly kemarin.

Selain menyatakan kecewa atas pengaduan Mahfud Md. ke KPK, tim investigasi  menyesalkan pembocoran hasil investigasi oleh Mahfud kepada khalayak. “Itu bisa menyulitkan pemeriksaan KPK,” kata anggota tim investigasi, Adnan Buyung Nasution.

Saat tim investigasi menyampaikan laporannya pekan lalu, Mahfud langsung membuka laporan tim secara lebih detail. Dia menyebut kronologi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan percobaan suap itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gara-gara tindakan Mahfud, menurut Buyung, para saksi yang semula memberi keterangan bisa mencabut kesaksiannya. “Jadi, semestinya jangan dibuka dulu."

Pendapat serupa diutarakan anggota tim yang lain, Bambang Widjojanto. “Keterbukaan baik, tapi bisa mengurungkan saksi-saksi kunci menyampaikan keterangan,” kata Bambang.

Soal buka-bukaan itu, Mahfud pernah menjelaskan alasannya. “Mereka sama sekali tidak minta agar saya tak menyebut nama,” kata Mahfud, Ahad lalu. Kalaupun diminta, “Saya tak akan mau karena hal itu saya anggap taktik untuk tetap menyandera MK agar diopinikan bermasalah.”

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menelusuri informasi yang dilaporkan, baik oleh Refly dan kawan-kawan maupun oleh Mahfud. “Sebab, percobaan penyuapan dengan pemerasan atau penyuapan itu berbeda,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. Tapi Johan mewanti-wanti, “KPK bukan tempat mengadu perseteruan antarpihak.”

ANTON SEPTIAN | MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

12 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

18 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

1 hari lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

1 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak