Dugaan pemerasan, menurut Refly, dilakukan seorang hakim terhadap bupati yang beperkara di Mahkamah Konstitusi. Sang hakim, menurut Refly, meminta uang Rp 3 miliar. Tapi si bupati menawar hingga Rp 1 miliar. "Uang dalam bentuk dolar itu yang diperlihatkan kepada saya," kata Refly.
Upaya pemerasan juga diduga dilakukan dua anggota keluarga seorang hakim konstitusi kepada calon bupati terpilih yang batal dilantik. Mengatasnamakan lima hakim konstitusi, mereka meminta uang Rp 3,5 miliar kepada si calon yang beperkara itu.
Jumat pekan lalu, Mahfud Md., bersama hakim konstitusi Akil Mochtar, justru mengadukan percobaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi oleh Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Mahfud melaporkan Refly Harun dan Maheswara Prabandono karena dianggap mengetahui upaya penyuapan ketika menjadi kuasa hukum Jopinus, yang beperkara di Mahkamah Konstitusi.
Kemarin Refly bersama tim investigasi mendatangi KPK untuk melaporkan temuan mereka. Berbeda dengan laporan Mahfud Md., tim menyerahkan laporan berisi dugaan pemerasan dan penyuapan di tubuh Mahkamah Konstitusi.
Anggota tim investigasi, Adnan Buyung Nasution, mengatakan temuan tim soal indikasi suap dan pemerasan itu bukan fitnah. "Kami bertanggung jawab atas semua temuan tim," kata Buyung. "Kalau ada yang bilang ini fitnah, sampah, kami tanggung jawab. Tuntutlah kami," ucap Buyung.
Dimintai tanggapan soal pengaduan tim investigasi, Mahfud hanya menjawab singkat. "Masih berproses di dalam," ujar Mahfud di gedung Mahkamah Konstitusi, seraya berlalu dan memasuki mobil dinasnya.
ANTON SEPTIAN | MAHARDIKA SATRIA HADI