Zakaria: Kompolnas Tak Berfungsi Semestinya

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kriminolog Universitas Indonesia, Zakaria Purba, menilai Komisi Kepolisian Nasional tak berfungsi sebagaimana mestinya. "Dari dua fungsi Kompolnas, tidak ada satupun yang berjalan dengan baik," ujarnya dalam seminar Peran Kompolnas Dalam Rangka Pengawasan Fungsional Polri, Kamis (16/12). Menurut Zakaria, kesimpulan ini adalah hasil diskusi mendalam yang dilakukan Jurusan Kriminologi Universitas Indonesia beberapa waktu lalu. 


Fungsi dan kewenangan Kompolnas diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam Pasal 38 ayat 1 undang-undang tersebut, Kompolnas berwenang untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan soal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Selain itu, Kompolnas juga bertugas untuk menerima keluhan masyarakat terhadap Polri.

Menurut Zakaria, Kompolnas lebih cenderung melaksanakan fungsi menerima keluhan masyarakat. Namun, fungsi itupun tak berjalan dengan baik. "Fungsi ini tidak bersifat yustisial dan tak berdampak pada penanganan laporan oleh Polri," ujarnya. Kompolnas dinilai tak ber"gigi" karena tak dapat terlibat secara langsung dalam proses penyidikan keluhan tersebut. "Ibaratnya Kompolnas seperti kantor pos yang menerima dan meneruskan surat keluhan dari masyarakat," tuturnya. Akibatnya, hal ini pun memperburuk citra Kompolnas di mata masyarakat. 

Sedangkan dalam fungsi penetapan arah kebijakan dan pengangkatan Kapolri, Kompolnas dinilai tak berfungsi dengan baik. Misalnya, dalam hal penetapan Kapolri, masih terdapat tentangan dari Polri. "Karena Polri merasa lebih tahu siapa yang layak memimpin institusinya," ujar Zakaria. Selain itu, ia menambahkan, masih banyak arah kebijakan yang tidak ditindaklanjuti oleh Polri.

Tidak adanya persamaan persepsi soal fungsi Kompolnas, lanjut Zakaria, menjadi akar dari permasalahan ini. Hal ini mengakibatkan buruknya koordinasi antar dua lembaga ini. "Hubungan koordinasi jadi tergantung pada Kapolri yang menjabat," ujarnya. 

Selain itu, struktur keanggotaan Kompolnas juga menjadi titik lemahnya koordinasi. Menurut Zakaria, keberadaan tiga menteri dalam struktur keanggotaan membuat kinerja Kompolnas tak efisien. "Mikirin departemennya saja sudah pusing apalagi harus ditambah dengan mikirin Kompolnas," ujarnya. Hal ini ditambah lagi dengan enam anggota lainnya yang tidak jelas. Dia menilai enam anggota dari unsur masyarakat tidak jelas ukuran kompetensinya. 

FEBRIYAN