Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biarkan Sampah, Pemerintah Tangerang Selatan Bisa Dipidanakan

image-gnews
Tumpukan sampah di Pasar Ciputat, Tangerang, Banten. (TEMPO/Dwi Narwoko)
Tumpukan sampah di Pasar Ciputat, Tangerang, Banten. (TEMPO/Dwi Narwoko)
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang Selatan bisa dipidanakan terkait krisis sampah yang terus berkepanjangan dan seolah tanpa solusi. Krisis sampah yang hingga kini masih terus mendera kota baru hasil pemekaran Kabupaten Tangerang itu dinilai salah satu bukti ketidakseriusan pemerintah daerah itu dalam menangani serta mengelola sampah.

Pemerintah Tangerang Selatan dinilai tidak punya niat baik (good will) dalam menangani permasalahan yang sudah berjalan hampir dua tahun itu. "Masyarakat bisa menggugat Pemerintah Tangerang Selatan yang dirugikan karena tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal terkait pengelolaan sampah,"ujar Ketua Pusat Pengkajian Persampahan Indonesia (P3I) Sodiq Suhardianto, kepada Tempo, Kamis (16/12).

Ancaman pidana itu, kata Sodiq, tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. "Pemerintah daerah merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap tugas dan wewenang untuk mengelola sampah. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka pemerintah daerah melalui kepala dinas terkait yang mengelola persampahan bisa dikenakan hukuman pidana selama lima tahun penjara," katanya.

Publik Tangerang Selatan, ia meneruskan, sudah sepantasnya mendapatkan pelayanan terbaik khususnya masalah sampah. Sebab, warga selama ini tidak pernah berhenti membayar retribusi sampah yang cukup besar. "Cukup besar warga membayar untuk sampah, khususnya warga perumahan bisa mencapai Rp 100 ribu per bulan," katanya.

Sodiq mengakui undang-undang ini memang belum tersosialisasi dengan baik serta masih banyak kota/kabupaten di Indonesia yang menjalankan amanat undang-undang tersebut. Tapi, untuk Kota Tangerang Selatan, kata dia, terlihat sekali ketidakseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan social tersebut.

Hal ini, ia meneruskan, terlihat dari respons pemerintah yang lemah terhadap kritik dan saran serta keluhan masyarakat Tangerang Selatan melalui berbagai cara tidak ada solusinya.

Volume sampah di Tangerang Selatan saat ini, kata Sodiq, sudah masuk dalam tahap penumpukan di beberapa titik di wilayah Tangerang Selatan. Sampah Tangerang Selatan per harinya berjumlah 700 ton atau 2.000 meter kubik.

"Dari jumlah penduduk Tangerang Selatan yang mencapai 1,2 juta jiwa, rata-rata setiap satu jiwa menghasilkan 0,56 kilogram sampah per hari, ini hitungan sampah internasional," kata dia.

Pernyataan Sodiq ini mematahkan keterangan pejabat sementara Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Tangerang Selatan, Joko Suryanto, yang menyebutkan volume sampah Tangerang Selatan setiap harinya hanya berkisar 100 kubik sampah.
Sodiq mengatakan, selain pemerintah daerah tidak serius, penyebab utama permasalahan sampah di Tangerang Selatan adalah keterbatasan sarana dan prasana persampahan, serta minimnya anggaran untuk penanganan dan pengelolaan sampah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini, Tangerang Selatan hanya memiliki sembilan unit armada pengangkut sampah sehingga tidak seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat diangkut seluruhnya. Masalah lainnya adalah Tangerang Selatan belum memiliki TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah apalagi teknologi pengolahan sampah dan mengakibatkan pengelolaan sampah menjadi tidak maksimal.

Berdasarkan pantauan Tempo, tumpukan sampah terlihat memenuhi sejumlah median jalan protokol seperti Jalan Raya Serpong dan Jalan Raya Ciputat, Jalan Ir Juanda Ciputat. Sampah juga menumpuk di sejumlah pasar tradisional, di antaranya Pasar Ciputat, Pasar Serpong, Pasar Jombang, dan Pasar Pamulang.

Kondisi ini sudah berjalan sejak dua tahun terakhir ini, sejak Kabupaten Tangerang menghentikan kerja sama penanganan sampah di Tangerang Selatan disertai dengan menarik 40 armada sampah dan melarang Tangerang Selatan membuang sampah ke TPA Jatiwaringin, Mauk, milik Kabupaten Tangerang awal 2009 lalu.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan membantah jika selama ini mereka tidak serius dalam menangani sampah. "Serius, sangat serius," ujar Pejabat sementara Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Tangerang Selatan, Joko Suryanto.

Bentuk keseriusan pemerintah, kata dia, dengan membuat master plan atau rencana terkait pengelolaan sampah dalam waktu lima tahun mendatang. Pihaknya akan membangun sebuah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Kelurahan Cipeucang, Kecamatan Setu, seluas 4 hektare. "Kami anggarkan Rp 40 miliar dalam APBD 2011," katanya.

Selain itu, kata Joko, pihaknya juga akan menambah armada pengangkut sampah sebanyak 15 unit. "Jadi nanti kita akan miliki 29 unit truk pengangkut sampah," kata Joko.

Terkait dengan ancaman pidana tersebut, Joko mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika ada warga yang menggugatnya. Menurutnya, dalam pengelolaan sampah pihaknya selalu menggunakan dasar hukum." Pada prinsipnya kami tahu amanat UU Nomor 18 tersebut, untuk itu kami melakukannya dengan serius," ujarnya.

Ia mengakui jika dalam dua tahun terakhir ini penanganan sampah kurang maksimal karena terbentur oleh anggaran." Tahun lalu hanya dianggarkan Rp 6 milyar," katanya.


JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

26 Oktober 2023

Warga mengambil air tercemar limbah industri untuk menyiram kebun sayuran di pinggir Sungai Cimande, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Oktober 2023. Tak hanya sumur yang kering, beberapa sumber air bahkan tercemar rembesan limbah industri dari Sungai Cimande selama kemarau panjang. TEMPO/Prima mulia
Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

BRIN dan Universitas Diponegoro (Undip) menjalin kolaborasi riset untuk pengembangan metode alternatif pendeteksi logam di limbah industri.


Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

19 September 2023

Anak-anak bermain di kali Bekasi yang kondisinya air hitam pekat dan berbau akibat tercemar limbah di kawasan curug Parigi, kota Bekasi, Jawa Barat, Ahad, 17 September 2023. Kondisi air yang tercemar limbah industri ini mengakibatkan produksi Air Minum Tirta Patriot terganggu sejak 14 September. ANTARA/Paramayuda
Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

Menurut pelanggan Perumda Tirta Patriot itu, banyak warga Bekasi yang juga mengalami penyakit kulit karena air PAM, selain dirinya.


Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

15 September 2023

Kali Cileungsi, hulu Kali Bekasi, menghitam akibat tercemar seperti terlihat pada Rabu, 13 September 2023. Dok. KP2C
Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

Akibat suplai air PAM terhenti 3 hari, warga Bekasi terpaksa beli air isi ulang dan tidak mandi untuk menghemat air.


Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Suplai Air PAM Warga Terganggu

11 Agustus 2023

Foto udara Kali Bekasi yang berubah warna menjadi hitam pekat, di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 2 Agustus 2019. Pencemaran berat ini menyebabkan produksi air di PDAM Tirta Patriot menyusut, dari semula 490 liter perdetik menjadi 420 liter perdetik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Suplai Air PAM Warga Terganggu

Perumda Tirta Patriot mengambil air Sungai Kalimalang sebagai penetral untuk dicampur dengan air baku Kali Bekasi.


Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri

30 November 2022

Petugas memindahkan kantong yang berisi limbah medis yang berbahan berbahaya dan beracun (B3) di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa, 17 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan perlunya tindakan yang cepat dan tepat terkait pengelolaan limbah medis Covid-19 yang mencakup Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pada Juli 2021 terdapat peningkatan mencapai 18 juta ton. ANTARA/M Risyal Hidayat
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri

Limbah B3 dibagi menjadi limbah elektronik dan fashion. Hal ini menjadi permasalahan utama yang akan menyerang kondisi manusia dan lingkungan dalam keseharian.


Ratusan Ribu Ikan Bandeng Nelayan Semarang Mati, Diduga Tercemar Limbah Industri

6 Juli 2022

Ratusan ribu ikan bandeng milik nelayan Kota Semarang mendadak mati. Warga menduga kematian ikan di keramba tersebut akibat aliran air limbah dari Kawasan Industri Lamicitra. (Tangkapan layar video nelayan)
Ratusan Ribu Ikan Bandeng Nelayan Semarang Mati, Diduga Tercemar Limbah Industri

Warga menduga kematian ikan bandeng di keramba tersebut akibat limbah dari Kawasan Industri Lamicitra.


Grup MIND ID Uji Coba Aplikasi Pengelola Limbah Tambang

31 Maret 2022

Grup MIND ID Uji Coba Aplikasi Pengelola Limbah Tambang

Aplikasi MASTERMINE diharapkan dapat menghasilkan nilai efisiensi 10-20 persen dari total biaya pengolahan air limbah tambang.


Mahasiswa Universitas Brawijaya Riset Bulu Ayam Penyerap Limbah Industri Tekstil

29 Juli 2021

Program Kreativitas Mahasiswa Riset Eksakta (PKM-RE) Universitas Brawijaya di Malang meneliti pemanfaatan limbah bulu ayam sebagai penyerap sekaligus pengganti warna limbah industri. Kredit: Universitas Brawijaya
Mahasiswa Universitas Brawijaya Riset Bulu Ayam Penyerap Limbah Industri Tekstil

Pengelolaan limbah cair tekstil pascaproduksi ditujukan untuk menghilangkan atau mereduksi kadar bahan pencemar sehingga limbah cair industri memenuh


KLHK Ungkap Penyebab 59 Persen Sungai di Indonesia Tercemar Berat

28 Juli 2021

Foto udara menunjukkan limbah industri yang mencemari Sungai Citarum di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 11 Desember 2019. Sejumlah pabrik masih membuang limbahnya secara langsung ke aliran Sungai Citarum meski telah diterbitkannya perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Ungkap Penyebab 59 Persen Sungai di Indonesia Tercemar Berat

KLHK menuturkan 59 persen sungai di Indonesia masih dalam kondisi tercemar berat.


Dua Anggota Ormas Nyaris Bentrok di Tambun Bekasi

2 Juni 2021

Ilustrasi senjata tajam atau pisau. Shutterstock
Dua Anggota Ormas Nyaris Bentrok di Tambun Bekasi

Diduga, kedua ormas itu berselisih soal pengelolaan limbah industri otomotif di sana.