TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah sedang mengusulkan insentif untuk industri pelayaran dan galangan kapal. "Kami sedang memperjuangkan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri pelayaran yang rencananya ditetapkan nol persen. Tapi kalau nol persen siapa nanti yang akan bayar?" kata Budi.
PPN untuk industri galangan kapal dan komponennya saat ini juga sedang diusulkan agar dibebaskan. Usulan ini sedang dibahas di tingkat kementerian perekonomian. Budi mengatakan beberapa opsi yang ditawarkan adalah PPN ditanggung oleh pemerintah atau dibebaskan sepenuhnya melalui regulasi.
Meski pembicaraan tentang kebijakan ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, namun masih menghadapi beberapa kendala. Jika PPN dibebaskan, pemerintah harus mengatur siapa yang harus melakukan audit industri dan sampai level berapa audit dilakukan.
Budi menjelaskan untuk industri perkapalan sudah ada seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 2008. Misalnya insentif untuk industri dengan kapasitas tenaga kerja di atas 50 ribu orang dan industri-industri yang berbasis di luar Jawa.
Insentif tersebut berupa potongan pajak 30 persen dari nilai investasi, meskipun sampai saat ini penyerapannya masih rendah. Insentif lainnya berupa penetapan kebijakan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk kapal-kapal yang tidak dibuat di Indonesia.
Pemerintah juga mengatur agar pembuatan dan reparasi kapal yang menggunakan biaya APBN dan APBD harus dikerjakan di dalam negeri. Aturan ini memang baru berlaku dari sisi anggaran dan belum mewajibkan BUMN untuk melakukan hal serupa. "Tapi BUMN mulai kita giring ke sana. Kemarin Pertamina dan BP Migas sudah mulai meminta operator membuat dalam negeri," katanya.
Para pengusaha galangan kapal kembali menagih janji pemerintah untuk memberikan insentif pajak. Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Jawa Timur Bambang Harjo mengatakan sampai saat ini industri galangan kapal belum mendapatkan fasilitas khusus terutama dalam bentuk insentif pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN).
KARTIKA CANDRA