TEMPO/Tony Hartawan
Topik
Polisi Air Tangkap Nelayan Vietnam di Perairan Natuna
TEMPO Interaktif, Batam-----Direktorat Kepolisian Perairan Satuan Patroli Nusantara menangkap seratus lima puluh tujuh nelayan asing asal Vietnam di Perairan Natuna karena kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia. Selain menangkap nelayan, polisi air pun menahan enam belas kapal yang digunakan untuk menangkap ikan.
Komandan Kapal Polisi Bisma-520, Komisaris Polisi, Sigit N Hidayat mengatakan, pihaknya tengah melakukan patroli di perairan Natuna. Ada dua kapal patroli yakni KP.Bisma-520 dan KP Jalak - 635. Hari Minggu ( 12/12/2010 ) menerima laporan melalui radio yang mengabarkan ada kapal nelayan berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan di perairan Pulau Bungaran, berjarak 15 neutical mil dari Pulau Natuna.
Menerima laporan itu, tim patroli langsung menuju utara Pulau Matak. Laporan itu ternyata benar. Kapal-kapal nelayan berbendera Vietnam sedang melakukan kegiatan menangkap ikan. Polisi air mendekati kapal tersebut dan mengecek kelengkapan dokumen. Namun, nakhoda kapal tidak memiliki dokumen apapun, bahkan ada kapal yang bobot mati 50 GT hingga 100 GT itu menggunakan bendera Indonesia untuk mengelabui petugas. " Langsung kami tangkap," kata Komandan Patroli , Komisaris Polisi Sigit kepada <I>Tempo<I>, Kamis ( 16/12/2010 ).
Kapal nelayan Vietnam itu telah menangkap 20,550 ton ikan dan 50 kg cumi-cumi. Namun , masih ada kapal yang belum bermuatan karena keburu ditangkap.Akibat illegal fishing ini, ditaksir negara mengalami kerugian senilai Rp 11 miliar.
Sigit menjelaskan, nelayan asing asal Vietnam ini melanggar pasal 104 ayat ( 2 ) Undang-undang R.I. No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dan pasal 53 Undang-undang RI No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Tuduhan ini karena nelayan asing tersebut dokumen seperti yang disyaratkan antara lain Izin Penangkapan Ikan, Port Clearance ( Surat Izin Berlayar ), dan menggunakan bendera Indonesia. " Nelayan ini jaringan," lanjut Sigit.
Sigit menceritakan, pihaknya telah menangkap 40 kapal nelayan asing selama tahun 2010 dengan tiga kali melakukan penangkapan. Sayangnya, nelayan Vietnam tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggeris. Ketika <I>Tempo<I> mencoba menanyai soal mengapa mencuri ikan di perairan Indonesia, Triilong Vail Euit, 23 hanya menggelengkan kepala.
Menurut Sigit tidak semua kapal dibawa ke Batam, sebagian di parkir di Natuna dan melibatkan Direktorat Polisi Air Kalimantan Barat untuk pengusutan lebih lanjut. Yang jelas, kata Sigit ABK tetap ditahan guna proses penyelidikan dan penyidikan selesai.
Rumbadi Dalle





