Selain itu pihaknya juga telah mengajukan surat penundaan esksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak awal November lalu. Bahkan, menurut Suhandoyo, pihak SKK 2 juga telah mendapat dukungan dari Walikota Jakarta Barat, DPRD DKI, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) yang telah ikut mengajukan surat penundaan eksekusi. "Namun hingga kini kami masih belum mendapat jawaban dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, rencananya hari ini kami akan kembali mengajukan surat permohonan penundaan esksekusi," tambahnya.
Meskipun begitu pihak sekolah telah memindahkan sejumlah barang dan perlengkapan sekolah ke sebuah gedung bekas pusat belanja."Kami tetap akan mempertahankan sekolah ini, tapi untuk antisipasi kemungkinan terburuk gedung akan dikosongkan paksa dan memastikan proses belajar siswa tidak terganggu kami persiapkan tempat sementara belajar untuk siswa kami di gedung bekas pusat belanja tersebut," katanya.
Gedung bekas pusat belanja tersebut masih berada di komplek Perumahan Green Garden dan hanya berjarak sekitar 500 meter dari gedung SKK 2. Gedung bekas pusat belanja itu memiliki ruangan yang cukup luas dan mampu menampung 630 siswa SKK 2. "Namun tentu saja kondisinya tidak layak untuk tempat belajar siswa, karena memang bukan gedung sekolah," lanjutnya.
Saat ini siswa sekolah itu masih menjalani masa libur semester dan baru masuk kembali pada 10 Januari 2011. "Tentu kami berharap siswa akan tetap belajar di gedung SKK 2," ungkapnya. Sementara itu pihak penggugat hingga pagi ini menyatakan akan melakukan pengosongan Sabtu besok.
Lahan tempat berdirinya SKK 2 tersebut adalah hibah dari PT TKBI. Sengketa lahan sekolah itu mencuat saat ahli waris Musa bin Djiung menggugat PT Taman Kedoya Barat Indah atas kepemilikan lahan tersebut pada 1996. Hasilnya pihak pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung memenangkan ahli waris Musa bin Djiung selaku penggugat. Saat ini pihak pengelola sekolah masih mengunggu hasil peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.
AGUNG SEDAYU