Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Anak: Semua Pihak Harus Hormati Hak Pendidikan Anak Siswa SKK 2  

image-gnews
Sekolah Kristen Ketapang II di Kompleks Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sekolah Kristen Ketapang II di Kompleks Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) meminta agar semua pihak yang terlibat sengketa lahan Sekolah Kristen Ketapang 2, Kedoya, Jakarta Barat untuk menghormati hak anak siswa sekolah tersebut untuk memperoleh pendidikan. "Saat ini lahan sekolah tersebut dalam sengketa, namun jangan sampai hak anak untuk memperoleh pendidikan terganggu, jangan libatkan dan korbankan anak dalam sengketa," kata Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tempo, Jumat (16/12).

Untuk itu Komnas Anak meminta agar proses eksekusi yang rencananya dilakukan Sabtu (17/12) besok ditunda. "Kami minta agar siswa sekolah itu diberi kesempatan menyelesaikan masa belajar mereka hingga akhir tahun ajaran, hingga masa kenaikan kelas dan kelulusan di pertengahan tahun depan," kata Arist.

Saat ini Komnas Anak telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung yang berisi permohonan agar Mahkamah Agung mengeluarkan surat perintah pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar memberikan dispensasi waktu atau penundaan eksekusi hingga tahun ajaran baru 2011. "Karena kalau dipaksa pindah sekarang, siswa belum siap, beri siswa waktu untuk menyelesaikan belajar mereka hingga tahun ajaran ini selesai," ujarnya.

Diharapakan jika eksekusi diundur hingga akhir tahun ajaran nanti para siswa terutama yang sedang menghadapi ujian nasional tidak akan terganggu. "Seandainya terpaksa harus dikosongkan siswa sudah lebih siap, siswa sudah naik kelas, sudah selesai ujian nasional dan bisa pindah ke sekolah lainnya," kata Arist.

Selain itu penundaan juga perlu dilakukan sambil menunggu hasil peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung mengenai sengketa lahan itu keluar. "Saat ini proses hukum masih berjalan, kita semua mesti menghormati," lanjutnya.

Lahan tempat berdirinya SKK 2 tersebut adalah hibah dari PT Taman Kedoya Barat Indah (PT TKBI). Sengketa lahan sekolah itu mencuat saat ahli waris Musa bin Djiung menggugat PT TKBI atas kepemilikan lahan tersebut pada 1996. Pihak pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung memenangkan ahli waris Musa bin Djiung selaku penggugat. Saat ini pihak pengelola sekolah masih mengunggu hasil peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencananya Sabtu (17/12) besok, pihak penggugat akan melakukan pengosongan gedung sekolah tersebut. Direktur Sekolah Kristen Ketapang 2 Kedoya, Suhandoyo mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menolak rencana pengosongan gedung. "Kami akan tetap mempertahankan sekolah ini," katanya. Pengelola SKK 2 telah mengajukan surat penundaan esksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak awal November lalu. Namun siang ini masih belum ada jawaban dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Untuk antisipasi adanya pengosongan paksa, saat ini pihak sekolah telah memindahkan sejumlah barang dan perlengkapan ke sebuah gedung bekas pusat belanja."Kami tetap akan mempertahankan sekolah ini, tapi untuk antisipasi kemungkinan terburuk gedung akan dikosongkan paksa dan memastikan proses belajar siswa tidak terganggu kami persiapkan tempat sementara belajar untuk siswa kami di gedung bekas pusat belanja tersebut," ujar Suhandoyo.

Gedung bekas pusat belanja tersebut masih berada di komplek Perumahan Green Garden dan hanya berjarak sekitar 500 meter dari gedung SKK 2. Gedung bekas pusat belanja itu memiliki ruangan yang cukup luas dan mampu menampung 630 siswa SKK 2. "Namun tentu saja kondisinya tidak layak untuk tempat belajar siswa, karena memang bukan gedung sekolah," lanjutnya.

AGUNG SEDAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

51 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat


Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan slayer yang dikenakannya saat mengikuti debat Cawapres keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.


Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.


Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Sejumlah siswa SD berjalan di antara puing-puing kebakaran perkampungan padat penduduk Kapuk Muara di Penjaringan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Sekitar 1.000 warga dari 200 kepala keluarga mengungsi akibat rumah mereka hangus dalam kebakaran yang terjadi pada Minggu (30/7) di perkampungan padat penduduk tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan


Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Anak-anak bermain di lapangan balai RW Dago Elos, Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023. Anak-anak dan ibu-ibu mengalami trauma psikis pasca kerusuhan saat polisi menyerang dan membobol paksa rumah-rumah warga di Dago Elos dalam kasus sengketa tanah. TEMPO/Prima mulia
Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.


Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang putusan sengketa tanah di klaster perumahan di Paramount Land, Tangerang Selatan, Senin 31 Juli 2023. Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan obyek dua bidang tanah seluas total 7800 meter persegi. (Istimewa)
Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.


Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Pemilik lahan memasang pagar di jalan depan rumah-rumah warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.


Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Satu rumah warga Green Village Bekasi Utara terancam dibelah setelah PN Bekasi mengeksekusi putusan yang memenangkan gugatan pemilik lahan. Tempo/Adi Warsono
Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.