foto

Sekolah Kristen Ketapang II di Kompleks Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Besok, Eksekusi Sekolah Kristen Ketapang II

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kuasa hukum ahli waris Musa bin Djiung, Jhon K. Azis mengatakan akan tetap melakukan pengosongan Sekolah Kristen Ketapang 2, Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu (18/12) besok. "Besok adalah batas terakhir isi kesepakatan berita acara eksekusi yang telah ditandatangani oleh semua pihak terkait," ujarnya saat dihubungi hari ini.

Menurut Azis sebenarnya eksekusi itu sudah sejak 18 Oktober lalu. Namun atas permintaan banyak pihak maka pengosongan diserahkan pada pihak SKK 2 sendiri dan batas akhir pengosongan adalah Sabtu besok.

"Itu jelas tertuang dalam berita acara eksekusi, kami telah memberi kelonggaran waktu dan saat ini kami hanya melakukan sesuai aturan hukum," lanjutnya. Berita acara itu sendiri ditandatangani oleh 21 pihak terkait termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, dan Dinas Pendidikan DKI.

Mengenai permintaan penundaan pengosongan dari pihak pengelola SKK 2, menurut Azis, pihaknya tidak bisa mengabulkannya. "Kami sudah lama menunggu dan telah memberi kelonggaran, sehingga saat ini tidak bisa memberikan penundaan pengosongan lagi," katanya.

Meskipun begitu Azis enggan mengatakan apakah pihaknya akan melakukan pengosongan paksa atau tidak. "Yang pasti mulai besok, selain dari pihak kami tidak akan boleh seorang pun masuk ke kawasan tersebut," katanya.

Lahan tempat berdirinya SKK 2 tersebut adalah hibah dari PT TKBI. Sengketa lahan sekolah itu mencuat saat ahli waris Musa bin Djiung menggugat PT Taman Kedoya Barat Indah atas kepemilikan lahan tersebut pada 1996. Hasilnya pihak pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung memenangkan ahli waris Musa bin Djiung selaku penggugat. Rencananya pihak penggugat akan melakukan pengosongan sekolah tersebut besok.

Meskipun begitu Direktur Sekolah Kristen Ketapang 2, Kedoya, Suhandoyo mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menolak rencana pengosongan gedung.

AGUNG SEDAYU