Sejumlah pasal menjadi sorotan publik selama ini. Antara lain:
1. Pasal 40.
Mengatur soal pembentukan lembaga atau badan perumahan.
Lembaga tersebut akan bertanggung jawab membangun rumah umum, khusus, serta negara.
Lembaga juga mesti memastikan pengadaan tanah untuk perumahan serta melakukan koordinasi mengenai perizinan kelayakan hunian.
2. Pasal 52.
Mengatur mengenai status kepemilikan asing untuk menempati hunian di wilayah Indonesia.
Dalam pasal tersebut, asing dapat menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai.
3. Pasal sanksi atau pidana.
Terdapat 13 pasal yang mengatur mengenai ketentuan pidana yang berkaitan dengan urusan perumahan.
Sanksi yang diberikan pun beragam, baik ancaman pidana maupun sanksi denda.
Sanksi denda dimulai dari angka Rp 50 juta yang tertera di pasal 157 mengenai masyarakat yang sengaja membangun perumahan di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya.
Adapun sanksi denda yang paling tinggi sebesar Rp 5 miliar terdapat di pasal 151 mengenai masyarakat membangun rumah yang tidak sesuai kriteria.
4. Pasal 122.
Mengatur mengenai pembentukan badan hukum pembiayaan di bidang perumahan. Badan tersebut nantinya bertugas menjamin ketersediaan dana murah jangka panjang untuk penyelenggaraan perumahan.
SUTJI DECILYA