Ia mengatakan, alasan Arsyad mengundurkan diri karena malu anaknya menemui pihak yang berperkara. "Dan seseorang yang menemui pihak berperkara ,maka dia melanggar etika," ujar dia.
Menurut dia, hakim dan keluarganya dilarang menerima tamu dari seseorang yang berperkara. "Siapapun yang berperkara harus ditolak kalau datang ke rumah," ujar dia. Meskipun, kata Mahfud, Arsyad mengaku tidak tahu jika anaknya menerima tamu yang berperkara.
Atas permintaan pengunduran diri Arsyad itu, Mahfud menyatakan akan menggelar rapat untuk menindaklanjutinya. "Kami akan rapat dulu untuk kepastian atas permintaan beliau," ujar dia.
Ia mengatakan Arsyad sebelumnya sudah meminta mundur Oktober lalu sebelum mencuat kasus ini. "Karena Pak Arsyad pensiun pada April ini," ujarnya. Namun saat itu dirinya meminta agar Arsyad tidak mundur karena masa jabatan pensiun hakim diperpanjang hingga 70 tahun.
Ia menegaskan Arsyad diperiksa oleh panel hakim bukan karena masalah suap atau korupsi, namun diduga melanggar kode etik. Sanksinya jika terbukti bersalah, hakim yang bersangkutan akan ditegur dan diminta minta maaf. "Namun ia sudah minta diberhentikan meskipun terbukti atau tidak melanggar kode etik," kata dia.
Mahfud mengatakan, kasus ini berawal dari seseorang yang mau menyuap tapi tidak pernah sampai. "Biasanya orang menyuap pegawai di MK," ujar dia. Padahal lanjut dia pegawai dan panitera di MK tidak berhubungan dengan MK.
Ia bercerita dirinya juga sering menolak menerima tamu yang mengaku dari Jawa Timur. "Saya minta satpam tidak terima tamu-tamu yang berperkara," ujar Mahfud.
DINI MAWUNTYAS