Ramlan Surbakti. TEMPO/Wahyu Setiawan
Topik
Ramlan Surbakti: Independensi KPU Harus Dipelihara
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti berharap tidak ada perubahan mengenai aturan seleksi anggota KPU yang baru terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Indepensi anggota KPU itu kepentingan semua orang, peserta dan pemilih. Itu yang harus dipelihara terus," ujarnya usai memberikan materi di acara workshop Partai Demokrat, di Hotel Twin Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (17/12).
Dalam draf revisi undang-undang Penyelenggara Pemilu yang masih diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebutkan anggota partai politik bisa ikut mencalonkan diri sebagai anggota KPU.
Ramlan tak sepakat dengan poin ini. Ia cenderung mempertahankan pola lama dimana anggota partai tidak boleh menjadi anggota KPU, seperti sekarang ini. Menurutnya aturan mengenai ini tidak perlu diubah lagi. "Yang terpenting perbaiki aturan kompetensinya, persyaratan dan seleksinya yang diperketat. Pokoknya seleksinya itu jangan dibuka untuk umum, tapi mencari, di berbagai organisasi, banyak," ujarnya.
Bisa juga, tambah dia, nama-nama diusulkan dari banyak pihak. "Saat tes nanti bisa di identifikasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing," kata dia.
MUNAWWAROH





