TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah daerah di 20 provinsi dituding menyelewengkan dana bantuan sosial hingga Rp 765,36 miliar sepanjang tahun 2009. Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai ketidakjelasan prosedur dan peruntukan dana bantuan memicu penyimpangan tersebut.
"Kecenderungannya, bantuan ini hanya dibagikan elit daerah kepada jaringan politik dan pengikutnya saja," ujar Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Daerah FITRA, Hadi Prayitno dalam jumpa pers di Hotel Ambhara, Ahad 19 Desember 2010.
Modus penyimpangan itu mulai dari pemberian bantuan tanpa pengajuan, pemberian lebih dari alokasi terhadap suatu organisasi, potongan bantuan, tak adanya pertanggungjawaban penggunaan, dan bantuan fiktif. FITRA mencatat Jawa Tengah sebagai "jawara" penyimpangan dana bantuan sosial itu, dengan jumlah penyelewengan Rp 173,3 miliar pada tahun lalu. Setelahnya ada Sumatera Utara (Rp 148,44 miliar) dan Jawa Timur (Rp 89,31 miliar).
Penyimpangan lain dalam pengelolaan anggaran daerah terjadi pula pada pos belanja penunjang operasional pejabat lokal, yakni sebesar Rp 58,43 miliar. Sedangkan dana plesiran elit daerah yang diselewengkan adalah Rp 50,88 miliar. Adapun bantuan bagi partai politik yang disalahgunakan Rp 24,63 miliar.
Untuk mengatasi penyelewengan ini, FITRA mendesak pemerintah pusat dan daerah bersama-sama memperketat pengaturan penggunaan dana-dana tersebut. FITRA mengolah data penyelewengan anggaran ini dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2009 yang dipublikasikan belum lama ini.
Ada 20 provinsi yang datanya dikumpulkan, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
BUNGA MANGGIASIH