Pengacara Baasyir dari Tim Pembela Muslim, Luthfie Hakim, mengatakan, kliennya sebenarnya dijadwalkan masuk ruang operasi pukul 08.00. "Tapi sampai saat ini Ustad masih di Mabes Polri. Jaksa Penuntut Umumnya belum datang. Tapi kami yang di Mabes dan dokter di sana sudah siap," kata dia saat dihubungi, pagi ini.
Dijelaskan Luthfie, Baasyir baru bisa dibawa ke RS Aini dengan didampingi jaksa. Alasannya, sejak pelimpahan tahap kedua pekan lalu, Baasyir berstatus tahanan kejaksaan.
Adapun untuk pengobatan lutut kaki sebelah kirinya yang sering sakit, Luthfie belum tahu ke mana Baasyir akan merujuk. "Itu belum kami tuntaskan. Sementara ini kami fokus di pengobatan mata dulu. Baru setelah itu insya Allah mengobati yang lain," ujar Luthfie.
Ba'asyir, yang juga pemilik pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, disangka terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Perannya pada merencanakan, mengatur, serta pendanaan pelatihan tersebut. Ia juga diduga aktor di balik aksi kawanan teroris di bawah Abdullah Sonata.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 11 jo Pasal 13 huruf a, b, c, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati.
Isma Savitri