TEMPO Interaktif, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung hari ini Senin 20 Desember 2010 menggelar sidang keenam kasus video porno dengan terdakwa Nazriel Irham alias Ariel dan Reza Rizaldy alias Rejoy.
Dalam jadwal, sidang Ariel hari ini akan memeriksa tujuh saksi diantaranya Sarah Amalia, Luna Maya, Ricco Tirtaputra Gani alias Yusuf Subrata, Purilasmi Rafiantine, Rejoy, Anggit Gagah Pratama, dan penyidik Mabes Polri Budhi Haryanto.
"Yang jelas ketujuh saksi sudah kami panggil, tapi belum kami cek apa semua bisa hadir hari ini,"kata Jaksa penuntut Rusmanto sebelum sidang di Ruang Sidang Kresna Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/12).
Ia memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan bila ada saksi yang tak hadir hari ini. "Luna misalnya sudah dua kali nggak datang penuhi panggilan. Sarah satu kali nggak hadir. Kalau mereka nggak hadir lagi ya nanti kita panggil lagi,"kata Rusmanto.
Dari pantauan di Pengadilan, Ariel sudah tiba dan menunggu sidang di sel tahanan Pengadilan sejak sekitar pukul 07.30. Sementara Luna tiba sekitar sejam kemudian, turun dari Land Cruiser warna krem Nomor D 234 WD.
Ariel sendiri menolak berkomentar banyak tentang calon saksinya di ruang sidang itu. "Ya gimana ya itu kan nantinya masuk materi persidangan, nggak boleh dibuka (kepada umum),"elaknya.
Sementara itu di ruang Kresna para jaksa penuntut dan sebagian penasehat hukum terdakwa sudah hadir. Di atas dan di bawah meja jaksa tampak satu ransel hitam berisi barang bukti serta bukti berupa satu unit CPU dari terdakwa Rejoy.
ERICK P HARDI