foto

TEMPO/Arnold Simanjuntak

Ketua KPU Sebut UU Parpol Menyulitkan Mereka

TEMPO Interaktif, JOMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hafiz Anshary menyatakan, revisi Undang-Undang Partai Politik No 2 Tahun 2008 bakal menyulitkan komisi di daerah-daerah saat melakukan verifikasi 

Alasanya, dengan pengetatan itu kinerja KPU semakin sulit karena syarat jumlah keanggotaan dan pengurus parpol yang harus diverifikasi  semakin banyak dibanding 2008 lalu. ”Jika ternyata partai politik yang mendaftar banyak, itu jelas menyulitkan kami,” keluhnya usai meresmikan kantor KPUD Jombang, Senin (20/12).

Perubahan itu, kata dia, pada umumnya bagus karena dengan begitu partai yang berdiri benar-benar terseleksi. Namun bagi KPU, pengetatan akan menuntut kerja lebih berat lagi.

Terlebih, KPU belum memiliki rencana untuk menambah tenaga yang bertugas memferivikasi dan menaikan pengajuan anggaran.”Kita tunggu sampai Undang-Undang disahkan saja,” terangnya.

Seperti diberitakan, Jumat pekan kemarin (17/12) Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pusat telah menyepakati draf revisi Undang-Undang Partai Politik. Salah satu poin yang direvisi adalah semakin ketatnya syarat mendirikan partai.

Misalnya, partai dibentuk sedikitnya 30 persen orang dari provinsi. Dengan demikian, sebuah parpol harus didirikan paling sedikit 990 orang yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia.

Syarat lain adalah pengetatan syarat jumlah kepengurusan parpol. Jika sebelumnya di tingkat provinsi parpol memiliki 60 persen pengurus, kini harus 100 persen. Di tingkat kabupaten/kota, jika sebelumnya jumlah pengurus hanya 50 persen, maka kini harus 75 persen. Sementara ditingkat kecamatan dari 25 persen menjadi 50 persen.

MUHAMMAD TAUFIK