Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary (kanan) bersama Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini. TEMPO/Wahyu Setiawan 20081201
Topik
KPU Sering Rintangi Pengawas Mengakses Data
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum dinilai sering merintangi tugas pengawasan yang diemban oleh para pengawas baik dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), maupun dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu, Wahidah Suaib di kantornya Jakarta, Senin (20/12).
Menurut Wahidah, beberapa faktor yang menyebabkan adanya masalah dalam akses data bagi pengawas adalah ego sektoral. KPU merasa superior dibandingkan para pengawas, atau juga data ditutupi karena tindakan pengawasan dinilai menghambat kerja penyelenggaraan pemilihan umum.
"Di banyak kasus, KPU sering tidak mau disejajarkan dengan panwaslu di daerah" ujarnya.
Faktor lainnya, kata Wahidah, adalah untuk menutupi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum. Biasanya itu dilakukan untuk melindungi atau memenangkan pasangan calon tertentu untuk menutupi kinerja KPU yang mungkin belum maksimal.
Menurut Wahidah, tindakan Komisi Pemilihan Umum dapat menimbulkan serangkaian masalah yang bisa menimbulkan implikasi serius. Diantaranya, dapat memicu konflik kekerasan, memicu gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Proses pemilu jadi tidak transparan. "Lebih serius lagi bisa menimbulkan sikap apatis masyarakat terhadap proses demokrasi melalui pemilihan umum," ujarnya.
Hambatan kinerja lainnya yang dihadapi pengawas pemilu dikemukakan oleh Koordinator Divisi Organisasi dan Umum Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Sitorus yang menyatakan sempat ada sebagian besar dari jumlah 192 panwaslu yang telah dilantik tidak diakui eksistensinya oleh Komisi Pemilihan Umum. Polemik tersebut berakhir setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada 17 Maret 2010 yang mensahkan seluruh panwaslu yang telah dilantik. "Koordinasi yang seharusnya sejajar tidak terjadi antara pengawas denga KPU," ujarnya.
SANDY INDRA PRATAMA





